Bulungan Memilih

KPU Bulungan Targetkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Rampung 30 November 2024

Komisioner KPU Bulungan, Jumadil targetkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat kecamatan rampung pada 30 November 2024.

TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jumadil. (TribunKaltara.com/Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Usai pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan tengah menyiapkan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada dua tingkatan yakni di tingkat kecamatan dan di tingkat Kabupaten. 
 
Komisioner KPU Bulungan, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jumadil menyatakan terdapat dua Kecamatan yang saat ini telah melangsungkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara yakni Kecamatan Tanjung Palas Tengah dan Bunyu.
 
"Berdasarkan informasi di lapangan, pelaksanaan rekapitulasi perhitungan perolehan suara telah dilaksanakan pukul 14.00 Wita," kata Jumadil, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Hasil Pilkada Bulungan 2024, Syarwani-Kilat Klaim Raih 65,68 Persen Suara, Ungguli Datu Iman-Ashe

Untuk proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara memang tidak dilaksanakan secara serentak pada 10 Kecamatan di Kabupaten Bulungan, mengingat kondisi serta situasi di setiap Kecamatan.

KPU Bulungan telah menjadwalkan pada tanggal 28 November 2024 harus sudah ada yang memulai proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
"Rekapnya memang tidak serentak, kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Hari ini ada dua kecamatan dan selanjutnya besok (29/11/2024) 8 kecamatan lainnya akan menyusul proses rekapitulasi," jelasnya.
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan serta pedoman teknis KPU, proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan dilaksanakan mulai tanggal 28 November hingga 3 Desember 2024.

Namun jadwal tersebut justru beririsan dengan jadwal rekapitulasi pada tingkat Kabupaten.
 
Sehingga KPU Bulungan meminta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling lambat tanggal 30 November proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan harus rampung.
 
"Jadi diiris waktu tersebut, kita akan menyesuaikan di kecamatan. Kami harapkan tanggal 30 November 2024 sudah clear semuanya yang di kecamatan. Sehingga tanggal 1 Desember 2024 semua logistik sudah berkumpul di kabupaten," ungkap Jumadil.
 
Sedangkan untuk proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten, KPU Bulungan akan mulai pada tanggal 3 Desember 2024.
 
(*)

TribunKaltara.com/Desi Kartika

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved