Berita Kaltara Terkini

Anggota DPRD Kaltara Apresiasi Kebijakan Presiden, Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM

Anggota DPRD Kaltara, Jufri Budiman apresiasi langkah Presiden yang telah menerbitkan PP Nomor 47 Tahun 2024, tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
ILUSTRASI - Pelaku UMKM yang banyak berada di tepian Sungai Kayan, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara. (Dok/tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi Partai Gerindra, Jufri Budiman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut, kata Jufri Budiman, mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di berbagai sektor, termasuk pertanian, perikanan, kelautan, hingga industri kreatif.

Jufri menilai, kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk membantu UMKM yang selama ini terjerat utang dan sulit bangkit kembali.

"Saya sangat mengapresiasi langkah Pak Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil, khususnya pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional," ujarnya.

Baca juga: Komitmen Dukung Produk Lokal dan Promosi Pelaku UMKM, Bupati Tana Tidung Resmikan Gedung Dekranasda

Ketua Sementara DPRD Kaltara, Jufri Budiman
Ketua Sementara DPRD Kaltara, Jufri Budiman (TribunKaltara.com)

Ia meyakini, penghapusan piutang macet ini akan memberikan ruang baru bagi pelaku UMKM untuk bangkit dan berkembang.

"Dengan kebijakan ini, mereka yang sempat terpuruk karena utang dapat memulai kembali usaha mereka tanpa beban berat. Ini jelas akan mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk di Kalimantan Utara," kata Ketua Komisi III DPRD Kaltara itu.

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 47 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024 di Istana Merdeka, Jakarta. Peraturan ini menghapus utang macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.

Langkah Presiden Prabowo ini disambut antusias oleh berbagai pihak, terutama pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyatakan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku untuk UMKM, yang sudah terdaftar dalam daftar penghapus bukuan bank-bank milik negara.

Baca juga: Pemkab PPU Sambut Baik Kebijakan Presiden Prabowo Hapuskan Utang Nelayan, Petani dan UMKM

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM terdampak untuk kembali mengajukan pinjaman baru.

(adv)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved