Berita Nunukan Terkini

Serikat Buruh PT SIL/SIP Nunukan Ungkap Kondisi Barak Karyawan, MCK Pakai Air Limbah Rumah Tangga

Serikat Buruh Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis di Nunukan. Bahkan, karyawan gunakan air untuk MCK dari limbah rumah tangga.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/HO/MAKSIMUS
Kondisi barak karyawan PT SIL/SIP Sebakis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Serikat buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ungkap kondisi barak karyawan hingga MCK (mandi, cuci, kakus) menggunakan air limbah rumah tangga.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis, M Saenal seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Nunukan, Senin (09/12/2024).

M Saenal menyebut PT SIL/SIP Sebakis memiliki sekira 2.000-an karyawan dan 80 persen diantaranya tinggal di barak berbahan kayu yang cukup memprihatinkan.

"Dalam satu barak itu bisa sampai 6 kepala keluarga. Lalu satu kepala keluarga mau berapapun anggota keluarganya tetap menempati kamar yang luasnya 3×3 meter persegi. Kemudian masih pakai WC umum," kata M Saenal kepada TribunKaltara.com.

Baca juga: Anggota DPRD Nunukan Usulkan Pansus Tuntaskan Tuntutan Karyawan ke PT SIL/SIP: Mirip Kamp Nazi 

Bahkan kata dia, karyawan yang tinggal di barak dibebankan biaya sendiri untuk membuat dapurnya.

"Dapur itu karyawan buat sendiri. Sediakan kayu dan beli semen sendiri," ucapnya.

Mirisnya lagi, Saenal beberkan bahwa masih ada karyawan yang terpaksa menggunakan air limbah rumah tangga untuk MCK.

"Ada satu unit kerja di salah satu barak yang pakai air limbah rumah tangga untuk MCK. Jadi ada semacam kolam untuk menampung air limbah rumah tangga. Nah, itulah yang dipakai lagi untuk MCK. Kalau untuk kebutuhan minum dan masak pakai air galon," ujarnya.

Ketua Serikat Buruh di PHK

Saenal mengaku mengenai kondisi perumahan, air bersih, dan sanitasi merupakan satu diantara lima poin tuntutan Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis dalam aksi mogok kerja yang dilakukan pada 21 Oktober 2024.

Menurutnya, sebelum melakukan aksi mogok kerja mereka menyurati management PT SIL/SIP untuk melakukan upaya Bipartit. 

Namun selama dua kali Bipartit tidak ada respon positif dari management PT SIL/SIP.

"Makanya kami pengurus bersepakat melangkah ke tahap Tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan," tuturnya.

Meski begitu, pada tahap Tripartit juga tak ada kesepakatan antara serikat buruh dan management PT SIL/SIP.

Sehingga serikat buruh menyerahkan tuntutannya kepada Disnakertrans Kabupaten Nunukan agar mengeluarkan anjuran kepada management PT SIL/SIP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved