Berita Malinau Terkini

Raperda Baru Ditetapkan, Tiga Perda Terbaru Malinau Kaltara Spesifik Atur Sektor Ekonomi Lokal

Tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara kini telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat menyampaikan gambaran tiga Perda terbaru yang spesifik memfasilitasi kebijakan ekonomi di Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara ) kini telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Selain Perda 10/2024 tentang APBD Malinau, 3 Perda lain yang telah ditetapkan bersama DPRD dalam Sidang Paripurna pada Jumat (26/12/2024) lalu berkaitan kebijakan di sektor ekonomi.

Yakni Perda penyertaan modal untuk Bank Daerah, Perda Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada masyarakat dan /atau investor.

Terakhir, Perda rencana induk kepariwisataan Kabupaten Malinau 2025-2045.

Baca juga: Daftar 3 Raperda yang Disepakati Bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltara

"Ada 4 Peraturan Daerah yang telah disetujui dan ditetapkan, termasuk Perda APBD 2025, Perda Penyertaan Modal, Perda rencana induk Kepariwisataan dan Perda Pemberian insentif untuk kemudahan investasi bagi masyarakat dan atau investor," ungkap Bupati Malinau, Wempi W Mawa.

Ketiga Peraturan daerah tersebut spesifik mengatur sejumlah kebijakan di sektor ekonomi, meliputi investasi, kemudahan berusaha hingga kepariwisataan.

Wempi W Mawa menyampaikan terbitnya 3 Perda terbaru ini menggambarkan persamaan visi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk penguatan ekonomi daerah.

Di masa mendatang, kebijakan ini diyakini akan menggerakkan sektor-sektor produktif sehingga dapat memacu sumber pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Baca juga: Usulan Raperda Perbukuan dan Literasi, DPRD Kaltara Minta Diselesaikan Dulu di Internal Eksekutif

"Perda yang telah ditetapkan ini diharapkan dapatacu pertumbuhan ekonomi daerah, secara khusus terhadap Pendapatan Asli Daerah," katanya.

Ketiga Perda tersebut telah ditetapkan dan mulai efektif sejak tanggal ditetapkan pada 26 Desember 2024.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved