Berita Kaltara Terkini

Daftar 3 Raperda yang Disepakati Bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltara

DPRD Kaltara menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I 2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ), Selasa (24/12)

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
IST/DPRD Kaltara
Gubernur Kaltara H Zainal A Paliwang dan Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menandatangangi persetujuan bersama terhadap 3 Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kaltara menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I 2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (24/12/2024).

Ada 3 Raperda yang telah mendapatkan hasil fasilitasi, dan telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltara.

- Pertama, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular

- Kedua, Rnperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

- Ketiga, Ranperda Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Usulan Raperda Perbukuan dan Literasi, DPRD Kaltara Minta Diselesaikan Dulu di Internal Eksekutif

Dari 3 Ranperda tersebut telah disetujui bersama setelah hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) untuk tahap selanjutnya melakukan permohonan nomor register ke Kemendagri.

Setelah persetujuan bersama, ketiga Raperda dilanjutkan dengan melaksanakan persetujuan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Gubernur Kaltara H Zainal Arifin Paliwang yang hadir dalam rapat paripurna ini menyampaikan, persetujuan Raperda ini merupakan bagian dari proses legislasi daerah dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemprov Kaltara dimulai dari perancangan, penyusunan dan pembahasan.

Ia menyampaikan rasa syukurnya, setelah melalui beberapa tahapan proses hari ini dapat disetujui bersama.

Selanjutnya, terhadap Propemperda pada 2025, sebut Gubernur Zainal A Paliwang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis serta ditetapkan 1 tahun.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada seluruh yang berkontribusi khususnya anggota DPRD yang telah bersama pemerintah daerah menyempurnakan Raperda serta menyepakati Propemperda 2025,” ucap Zainal A Paliwang.

Baca juga: Realisasi APBD 2024 Lamban, Anggota DPRD Kaltara Berharap jadi Evaluasi untuk Tahun Depan

Rapat Paripurna dan dipimpin Ketua DPRD Kaltara H Achmad Djufrie, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir dan Muddain.

Achmad Djufrie mengatakan, Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita berharap agar peraturan-peraturan ini segera dapat disetujui dan diimplementasikan untuk mendukung program pembangunan serta kesejahteraan masyarakat," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved