Kampung Bersinar Juata Permai

Resnarkoba Polres Tarakan Amankan 9 Orang Pemakai Narkoba di Juata Permai, Satu Pengedar Jadi DPO

Dengan adanya Kampung Bersinar di Juata Permati, berarti di Tarakan Kalimantan Utara sudah ada dua Kampung Bersinar, setelah Selumi Pantai.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Irwan 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Polres Tarakan baru saja meresmikan Kampung Bersinar di RT 20  Juata Permai Tarakan Kalimantan Utara.

Alasannya dipilihnya Juata Permai, karena ditemukan 9 orang pemakai narkoba yang dan telah dilakukan rehabilitasi. Sedangkan 1 orang pengedar narkoba jadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Cukup banyak baik pengedarnya maupun penyalahgunanya," ucap Kapolres Tarakan melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Irwan.

Kampung Bersinar Juata Permai  yang diresmikan Polres Tarakan menjadi Kampung bersinar kedua setelah Kelurahan Selumit Pantai.

AKP Irwan mengatakan, kedepannya untuk mekanisme kegiatan yang akan dilakukan sama dengan Kampung Bersinar di Selumit Pantai. Berjenjang dan terus menerus masif dilaksanakan edukasi. 

Baca juga:  Wilayahnya Kerap Jadi Transaksi Sabu di Tarakan, Begini Pengakuan Ketua RT 20 Juata Permai

"Ke depan diharapkan Juata Korpri ini bertransformasi dari dikenal wilayah rawan peredaran narkoba bertransformasi jadi kampung yang bebas  dari narkoba," papar AKP Irwan.

Utamanya fokus pada kegiatan pencegahan dan penyuluhan menyambangi warga Juata Permai dan menyampaikan betapa bahayanya peredaran narkotika.

"Kami juga ada rehabilitasi jika masih ditemukan pengguna khusus di Juata Permai, kalau memang orang tersebut terbukti pengguna, direhab," jelasnya.

Upaya terakhir adalah pemberantasan dan penegakan hukum. Dilaksanakan di Juata Permai di titik wilayah diindikasi lokasi peredaran.

"Tentu harus mengejar pemasok terbesarnya," ujarnya.

Penampakan salah satu titik RT 20 Kelurahan Juata Permai Tarakan Kalimantan Utara, tak jauh dari lokasi Posko Kampung Bersinar.
Penampakan salah satu titik RT 20 Kelurahan Juata Permai Tarakan Kalimantan Utara, tak jauh dari lokasi Posko Kampung Bersinar. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Sampai saat ini pelaku sendiri yang diamankan bahkan sejak tahun 2024 kemarin masuk laporan polisi. Status pelaku adalah pengedar dan sudah berproses secara hukum.

Meski demikian, diakuinya pengedar yang masuk dalam DPO masih ada. "Kalau di Juata Permai ada satu DPO dan kami masih laksanakan penyelidikan," papar AKP Irwan.

Meski demikian, identitas pelaku telah dikantongi. Sehingga semisal ada indikasi membuka jalur transaksi di wilayah lain, diharapkan bisa ditangkap.

"Kami memantau pergerakan, anggota melaksanakan penyelidikan. Kita perlu meminta kontribusi masyarakat jika lihat hal mencurigakan segera laporkan," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved