Kaltim Memilih

Babak Baru Sengketa Pilkada Kaltim, Kubu Rudy-Seno Laporkan Pembuat Buku ‘Siraman’: Itu Karangan!

Babak baru dari sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Kaltim 2024, kubu Rudy-Seno laporkan pembuat buku ‘Siraman’ sebagai bukti money politic

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Money politic atau politik uang -Babak baru dari sidang Perselisihan Hasil Pemilu ( PHP ) Pilkada Kaltim 2024, kubu Rudy-Seno laporkan pembuat buku ‘Siraman’ sebagai bukti tuduhan money politic. (TribunKaltara.com) 

Di mana data dari ribuan orang dalam daftar setelah diverifikasi, serta dinyatakan tidak valid, sehingga Bawaslu menghentikan proses laporan tersebut dikarenakan tidak terbukti.

“Buku semacam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut kami pastikan karang–karangan, disampul ulang.

Data–datanya sudah diverifikasi serta disampaikan ke Bawaslu yang dinyatakan tidak valid, kemudian laporan tidak dilanjutkan,” tegasnya.

Baca juga: Update Sidang PHPU Pilgub Kaltim di MK Digelar 21 Januari, KPU Siapkan Jawaban Gugatan Isran-Hadi

“Orang yang membuat buku tersebut juga sedang kita laporkan dengan tuduhan manipulasi bukti yang dijadikan bukti pada sidang ini,” sambung Agus Amri.

Kemudian, Yayasan Harum (H. Rudy Mas’ud) Center yang dituduh terlibat dalam dugaan money politic yang dinilai juga tidak berdasar.

Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini, banyak melakukan kegiatan–kegiatan sosial pada masyarakat jauh sebelum Pilkada Kaltim.

“Tidak bisa dikaitkan yang mulia, jauh sebelum Pilkada. Harum Center memang setiap hari aktivitasnya kegiatan sosial, jauh sebelum Pilkada Kaltim, apalagi dikaitkan dengan dukungan Pilgub,” sebutnya.

Agus Amri juga merespon terkait keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan yang dinilai pihak Isran-Hadi melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Ia menegaskan tidak masuk akal di mana sebagai penantang dalam Pilkada Kaltim justru tidak mungkin punya wewenang apalagi menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan.

Sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024 gugatan dari paslon Pilgub Kaltim 2024 Isran–Hadi digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025).
Sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024 gugatan dari paslon Pilgub Kaltim 2024 Isran–Hadi digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). (IST/tangkap layar/Tribun Kaltim)

Berbeda halnya jika Paslon tersebut merupakan incumbent.

“Saya ingin kita semua punya akal sehat, siapapun orang waras bilang, bahwa penantang tidak bisa menggerakkan aparat, berbeda jika incumbent.

Ajaibnya kami yang tidak pernah menjabat kepala desa, Bupati, Wali Kota atau Gubernur dituduh menggerakkan aparatur sipil negara (ASN),” tandasnya.

Terakhir, dalam petitumnya, pihak Rudy–Seno meminta eksepsi agar dikabulkan seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, juga agar MK tidak melanjutkan permohonan Isran–Hadi ke sidang pemeriksaan lanjutan.

Lalu agar MK menyatakan sah dan mengikat secara hukum Keputusan KPU nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan 9 Desember 2024.

Baca juga: Isran Noor Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim di MK, Refly: Ada Bukti Siraman Rudy-Seno

Bawaslu Terima 16 Laporan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved