Kaltim Memilih

Babak Baru Sengketa Pilkada Kaltim, Kubu Rudy-Seno Laporkan Pembuat Buku ‘Siraman’: Itu Karangan!

Babak baru dari sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Kaltim 2024, kubu Rudy-Seno laporkan pembuat buku ‘Siraman’ sebagai bukti money politic

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Money politic atau politik uang -Babak baru dari sidang Perselisihan Hasil Pemilu ( PHP ) Pilkada Kaltim 2024, kubu Rudy-Seno laporkan pembuat buku ‘Siraman’ sebagai bukti tuduhan money politic. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Babak baru dari sidang Perselisihan Hasil Pemilu ( PHP ) Pilkada Kaltim 2024, kubu Rudy-Seno laporkan pembuat buku ‘Siraman’ sebagai bukti tuduhan money politic.

Agenda sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Paslon nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud–Seno Aji  ( Rudy-Seno) menjawab segala tudingan yang disematkan pada pihaknya .

Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespon dalil–dalil yang dimohonkan pihak Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang pemeriksaan/pendahuluan pada 9 Januari 2025 lalu.

Secara garis besar ada 4 poin yang dalam Permohonan PHP Pilkada Kaltim oleh paslon nomor urut 1.

Terkait tuduhan kartel politik, money politic, pelibatan aparatur dan struktur pemerintahan dalam pemenangan, dan  terakhir penyelenggaraan Pilkada Kaltim yang tidak netral serta tidak profesional.

“Kami akan merespon satu persatu, namun sebelumnya kami akan merespon eksepsi sebagai pihak terkait.

Eksepsinya bahwa MK tidak berwenang, dikarenakan dari seluruh pokok permohonan merupakan pelanggaran administratif, pidana dan kode etik sesungguhnya.

Baca juga: Update Sidang PHP Pilkada Kaltim di MK, Pihak Rudy-Seno Sebut Tudingan Kubu Isran-Hadi Berlebihan

Termasuk legal standing dari pemohon, dan kami juga ingin berterima kasih karena juga diakui bahwa ini juga jauh melampaui ambang batas yang disyaratkan dalam pasal 158 UU Pilkada tahun 2016,” beber Agus Amri.

Dalam responnya, Agus Amri menjawab tudingan terkait kartel politik atau "borong partai" yang dianggapnya sangat berlebihan.

Di mana pada Pilkada Kaltim 2024 setiap paslon termasuk Rudy-Seno memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik (parpol).

Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespon dalil–dalil yang dimohonkan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang gugatan PHP Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespon dalil–dalil yang dimohonkan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang gugatan PHP Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (21/1/2025). (IST/tangkap layar)

“Parpol bukan seperti barang yang mulia, di mana kita datang ke pasar membawa duit lalu membawa barang yang kita mau.

Dalam kenyataannya, parpol punya kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja calon potensial menurut pertimbangan, punya standar tersendiri.

Kita buktikan baik paslon nomor urut 1 (pemohon) dan 2 sama–sama melakukan pengajuan rekomendasi ke semua parpol,” jelasnya.

Soal money politic, Agus Amri menanggapi secara spesifik terlebih buku yang dirangkum dan dijilid menjadi sebuah buku tebal yang kemudian diberi judul "Siraman Rudy-Seno Kutai Kartanegara".

Ia menyebut bahwa buku tersebut sudah pernah diajukan ke Bawaslu dan diperiksa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved