Kaltim Memilih

Babak Baru Sengketa Pilkada Kaltim, Kubu Rudy-Seno Laporkan Pembuat Buku ‘Siraman’: Itu Karangan!

Babak baru dari sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Kaltim 2024, kubu Rudy-Seno laporkan pembuat buku ‘Siraman’ sebagai bukti money politic

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Money politic atau politik uang -Babak baru dari sidang Perselisihan Hasil Pemilu ( PHP ) Pilkada Kaltim 2024, kubu Rudy-Seno laporkan pembuat buku ‘Siraman’ sebagai bukti tuduhan money politic. (TribunKaltara.com) 

Sementara itu Bawaslu Kaltim selaku pemberi keterangan juga turut menyampaikan hasil pengawasan yang sudah dilakukan pihaknya.

Dua anggota Bawaslu Kaltim, Danny Bunga (Divisi Hukum dan Sengketa) serta Daini Rahmat (Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) hadir dalam persidangan memberikan keterangan.

Rentetan realita sepanjang Pilkada Kaltim disampaikan Bawaslu, termasuk soal money politic, netralitas ASN hingga rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) ke KPU.

“Saat para calon ke partai-partai, tentunya telah menerbitkan imbauan agar sesuai aturan berlaku.

Dalam hal ini partai politik (parpol) agar tidak menerima imbalan apapun dalam proses pencalonan," tegas Danny Bunga memberikan keterangan pada Hakim Panel 3.

Begitu juga pada perhitungan suara di berbagai tingkatan, dari TPS sampai pada rekapitulasi di tingkat Provinsi yang digelar KPU Kaltim.

Bawaslu tidak mendapati laporan atau pelanggaran berarti.

Serta pada tahapan penyelenggaraan oleh KPU beserta badan ad hoc-nya, saran perbaikan yang diberikan juga telah ditindaklanjuti.

“Perhitungan surat suara tidak ada laporan di tingkat Provinsi, kami pun menyampaikan agar KPU tetap mematuhi peraturan,” sambungnya.

Danny Bunga juga menjawab tudingan terkait politik uang. Setelah pemungutan suara, Bawaslu se-Kaltim menerima 16 laporan yang masuk dan diregister pihaknya dari paslon 1 ke paslon 2.

Temuan tersebut rata–rata politik uang dan menggiring pemilih agar memilih untuk paslon nomor urut 2 (dua) yang kesemuanya dihentikan.

Baca juga: Update Gugatan Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Isran-Hadi, Refly Harun Sebut Ada Kartel dan Politik Uang

Laporan tersebut tidak memiliki dasar kuat.

"Semua saksi kami panggil, kami hentikan karena tidak terpenuhi unsur, semua proses lewat Gakkumdu, memang unsurnya tidak kuat (tidak memenuhi unsur)," sambungnya.

Terkait terlibatnya ASN atau aparatur pemerintahan dalam pemenangan di Pilkada Kaltim, Danny Bunga pun menjawab bahwa ada beberapa kasus yang ditangani.

Unsur pelanggaran administrasi yang terpenuhi, Bawaslu tak memiliki wewenang untuk memberi sanksi administrasi dari pelanggaran yang terjadi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved