Kaltim Memilih

Babak Baru Sengketa Pilkada Kaltim, Kubu Rudy-Seno Laporkan Pembuat Buku ‘Siraman’: Itu Karangan!

Babak baru dari sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Kaltim 2024, kubu Rudy-Seno laporkan pembuat buku ‘Siraman’ sebagai bukti money politic

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Money politic atau politik uang -Babak baru dari sidang Perselisihan Hasil Pemilu ( PHP ) Pilkada Kaltim 2024, kubu Rudy-Seno laporkan pembuat buku ‘Siraman’ sebagai bukti tuduhan money politic. (TribunKaltara.com) 

Alhasil, temuan pihaknya diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ada beberapa kasus ASN yang diduga terlibat dalam kampanye, kami serahkan untuk kode etik ke BKN, sampai saat ini kami belum mendapat informasi apakah sudah dijatuhi sanksi atau tidak," tegasnya.

Bawaslu Kaltim menegaskan dalam dalil pihak Isran-Hadi tidak mencantumkan secara spesifik di TPS (tempat pemungutan suara) mana terjadi pelanggaran.

Namun demikian, Bawaslu Kaltim menemukan dan sudah merekomendasikan agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sebanyak 10 TPS direkomendasi untuk dilakukan PSU, 6 diantaranya sudah ditindaklanjuti KPU Kaltim dengan menggelar PSU.  

"Pemungutan ini tak hanya berlaku untuk satu jenis pilkada, jadi keseluruhan Pilkada Kaltim, ada yang untuk Pilgub, serta kabupaten/kota.

Sudah dilakukan PSU tersebut, ada yang dilakukan ada yang tidak, kami mendapati dari pengawasan yang dilakukan ada pelanggaran administrasi dan ada bukti yg kami lampirkan,” tandas Danny Bunga.

Baca juga: KPU Ungkap Tiga Daerah di Kaltara Ajukan Gugatan PHP Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daerahnya

Bukti Tak Kuat

Lebih lanjut Danny Bunga juga menyinggung buku tebal yang kemudian diberi judul "Siraman Rudy-Seno Kutai Kartanegara".

Kasus politik uang tersebut sudah dilaporkan kubu Isran-Hadi pada Bawaslu dan telah ditindaklanjuti.

Meski akhirnya dihentikan karena beberapa unsur tak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat dilakukan penyidikan.

“Pada intinya kasus tersebut dilaporkan ke Bawaslu dan kami sudah tindaklanjuti dan memang buktinya tidak kuat, karena saksi–saksi tidak tahu terkait itu, cover (buku) saat kita tanyakan juga tidak tahu, jadi bukti ini menurut kami tidak cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Daini Rahmat menambahkan bahwa ia sendiri yang melakukan klarifikasi ke kuasa hukum pemohon bersama Gakkumdu.

Ketika ditanya terkait laporan pertanggungjawaban siraman tersebut pelapor tidak mengetahui.

Pelapor yang diminta keterangan memberi jawaban mengambang, serta mengaku mendapat cerita serta bukti dari tim relawan di lapangan tanpa bisa memperkuat untuk laporan terkait adanya politik uang.

“Pelapor hanya mendapat dari teman–teman laporan, yang melakukan penjilidan merupakan tim pelapor.

 Pelapor tidak mengenal nomor handphone, dokumentasi foto dalam dokumen tersebut, sehingga Gakkumdu berpendapat tidak cukup bukti untuk masuk unsur pidana,” terangnya. (uws) 

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved