Kaltara Memilih
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK
Berikut daftar 3 kepala daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, tiga daerah tunggu putusan MK.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Berikut daftar 3 kepala daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, tiga daerah tunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu ( KPU, Bawaslu, DKPP ) menyepakati, bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Sementara, untuk kepala daerah yang masih menghadapi sengketa gugatan hasil Pilkada 2024, pelantikan menunggu putusan yang berkekuatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari hasil Pilkada 2024 Kaltara, tiga kepala daerah dipastikan akan dilantik pada 6 Februari 2025, sedangkan satu kepala daerah kemungkinan ikut pelantikan serentak, karena gugatan di MK dicabut.
Inilah 4 kepala daerah di Kalimantan Utara hasil Pilkada 2024 yang akan mengikuti pelantikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025:
Baca juga: Kepala Daerah Dilantik Serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden, Nasib Sengketa Hasil Pilkada di MK?
Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih, Zainal A Paliwang-Ingkong Ala.
Pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong Ala resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Kaltara.
Berita acara penetapan dibacakan Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid dalam rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara hasil Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025).
Pleno penetapan ini dilakukan KPU Kaltara, setelah sebelumnya menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di dalamnya tercantum poin yang menyebutkan pada Pilkada Kaltara 2024 tercatat nihil sengketa.
Pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong menang dengan raihan 58,53 persen suara di Pilgub Kaltara 2024.
"KPU Kaltara menetapkan pasangan calon nomor urut 2, H Zainal A Paliwang-Ingkong Ala sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara periode 2025-2030.
Dengan perolehan 194.021 suara atau 58,53 persen dari total suara sah," demikian pernyataan penetapan yang dibacakan Hariyadi.
Baca juga: BREAKING NEWS KPU Tetapkan Syarwani-Kilat Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Periode 2025-2030
Kedua, Bupati dan Wakil Bupati Bulungan terpilih, Syarwani-Kilat.
KPU Bulungan menetapkan Paslon nomor urut 01 Syarwani-Kilat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulungan periode 2025-2030.
Penetapan Syarwani-Kilat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulungan terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (9/1/2025) di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor, Bulungan.
Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma didampingi anggota komisioner dan Sekretaris KPU Bulungan mengatakan penetapan Paslon Syarwani-Kilat berdasarkan surat keputusan dari KPU RI yang telah diterima beberapa hari lalu.
"Menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Syarwani-Kilat sebagai Bupati dan Wakil Bulungan terpilih periode 2025-2030 atau selama lima tahun mendatang," kata Mahdi E Paokuma.
Pasangan Syarwani-Kilat pada Pilkada Bulungan unggul dengan 50.293 suara atau 68,06 persen.
Baca juga: Pasca Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Terpilih, KPU Beri Surat ke DPRD Proses Pelantikan
Ketiga, Bupati dan Wakil Bupati Malinau terpilih, Wempi W Mawa-Jakaria.
KPU Malinau menetapkan pasangan Wempi W Mawa-Jakaria sebagai pemenang Pilkada Malinau 2024 pada Kamis (9/1/2025) malam.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah menerbitkan SK Penetapan Wempi W Mawa-Jakaria sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malinau Terpilih dalam Rapat Pleno Penetapan Paslon terpilih.
Wakil Bupati terpilih, Jakaria yang mewakili untuk menerima SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Terpilih menyatakan, kepercayaan masyarakat Malinau sangat tinggi.
Jakaria menyampaikan terpilihnya kembali Wempi W MAwa-Jakaria merupakan buah dari kolaborasi seluruh tim.
Koalisi 18 Parpol hingga kepercayaan masyarakat menempatkan pasangan Wempi W Mawa-Jakaria dapat kembali mengukuhkan posisi pemenang.
Berdasarkan hasil Pilkada Malinau, 94 persen pemilih kembali mempercayai pasangan Wempi W Mawa-Jakaria untuk melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Malinau.
Baca juga: Sengketa Pilkada Nunukan 2024, Pemohon Andi Akbar-Serfianus Cabut Gugatan, Abdul Rahman: Iya Betul
Gugatan Dicabut
Pilkada Nunukan 2024, pasangan omor urut 3, Irwan Sabri-Hermanus ungguli dengan meraih sebanyak 43.832 suara.
Sementara Paslon nomor urut 1, Andi Akbar-Serfianus meraih 40.106 suara. Lalu Paslon nomor urut 2, Basri-Hanafiah memperoleh 23.361 suara.
Perolehan suara tiga Paslon Pilkada Nunukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Hasil Pilkada 2024.
"KPU Nunukan telah menyelesaikan tahapan rapat pleno terbuka yang dimulai sejak Kamis 5 Desember dan berakhir 6 Desember pukul 01.00 Wita.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri Bawaslu Nunukan dan para saksi Paslon lalu ditutup dengan penandatangan berita acara oleh seluruh komisioner KPU Nunukan," kata Ketua KPU Nunukan Rico Ardiansyah kepada TribunKaltara.com, Jumat (06/12/2024), pagi.
Atas hasil Pilkada Nunukan ini, Paslon nomor urut 1, Andi Akbar-Serfianus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Belakangan gugatan dengan pokok permohonan perselisihan hasil Pilkada Nunukan 2024 dicabut oleh Pemohon.
Dari unggahan status WhatsApp Paslon nomor urut 3, Irwan Sabri berpose di depan gedung MK dan menuliskan caption foto berikut:
"Hari ini pada tanggal 9 Januari 2025 saya memantau secara langsung, jalannya sidang perdana di MK selaku pihak terkait. Alhamdulillah sidang berjalan dengan lancar.
Gugatan yang dilakukan oleh GAAS atau Gerakan Andi Akbar-Serfianus Paslon nomor urut 1, dicabut".
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman membenarkan hal tersebut.
Abul Rahman mengatakan, gugatan pemohon dari Paslon nomor urut 1, Andi Akbar-Serfianus dicabut dalam sidang di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Iya betul gugatan pemohon dicabut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pihak pemohon dalam sidang di MK kemarin siang," kata Abdul Rahman kepada TribunKaltara.com, Jumat (10/01/2025).
Baca juga: Update Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tak Bersengketa di MK Digelar 6 Februari 2025
Abdul Rahman menjelaskan bahwa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan akan disampaikan pokok-pokok permohonan pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta mengesahkan alat bukti pemohon.
"Karena sudah dicabut gugatan itu, kami selaku pihak termohon menunggu ketetapan dari Majelis Hakim MK," ucapnya.
Mengenai pleno penetapan Bupati Nunukan terpilih 2025-2030, Rahman mengaku masih menunggu petunjuk dari KPU RI pasca ketetapan Majelis Hakim MK.
Sementara itu, untuk kepala daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan saat ini masih proses persidangan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memperkirakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang mengajukan sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada pertengahan Maret 2025.
Namun, jadwal ini belum resmi ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.
"Secara teknis mungkin mereka akan bisa dilantik di pertengahan Maret tahun 2025, paling cepat," kata Rifqidi Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, Rifqi menyatakan, pihaknya menghormati bergulirnya proses PHPU di MK saat ini, termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
"Ya kita tunggu hasil putusan MK, karena amar putusannya tentu nanti berbeda-beda, yang pertama ada yang nanti akan ditolak berdasarkan dismissal proses di MK," ucap Rifqi. (*)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
kepala daerah
Kalimantan Utara
Kaltara
dilantik
Presiden
Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi
Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati dan Wakil Bupati
Zainal A Paliwang-Ingkong Ala
Syarwani-Kilat
Wempi W Mawa-Jakaria
Bulungan
Malinau
Nunukan
Irwan Sabri-Hermanus
| Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
|
|---|
| Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
|
|---|
| Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
|
|---|
| Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
|
|---|
| DPRD Tetapkan Zainal-Ingkong Ala Jadi Pemenang Pilkada Kaltara, Siap Diusulkan ke Kemendagri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/ilustrasi-desain-pilkada-pilgub-kaltara-03102020.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.