Berita Tarakan Terkini
Polres Tarakan Ungkap Kasus Illegal Logging, Kayu dari Liago Bulungan, Polisi Amankan Satu Pelaku
Kasus illegal logging kembali muncul dan kali ini ditangani Satpolairud Polres Tarakan. Dalam kasus ini polisi amankan seorang pria berinisial TM.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kasus illegal logging kembali muncul dan kali ini ditangani Satpolairud Polres Tarakan.
Dalam kasus tindak pidana illegal loging, Satpolairud Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial TM.
Kronologinya dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka, kejadian pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 10.20 WITA.
Lokasi TKP di perairan sungai Pasar Beringin 1, RT 26 Kelurahan Selumit Pantai.
Baca juga: Illegal Logging Rugikan Negara, Polres Tarakan Atensi Jalur Tikus Langganan
Modus operandinya, tersangka TM melakukan aktivitas memuat, membongkar dan mengeluarkan, menguasai dan memiliki hasil penebangan di kawasan hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi izin usaha atau orang perseorangan dari instansi berwenang.
"Hasil olahan kayu tersebut rencananya akan mereka jual kembali di Kota Tarakan untuk dapatkan keuntungan sebagai mata pencaharian tersangka," papar Iptu Prabowo Eka.
Untuk BB yang didapatkan yakni satu unit perahu kayu longboat berwarna putih merah, satu unit mesin penggerak jenis dompeng mesin 24 PK merek Daveng warna hitam dan kayu olahan seukuran 3x20 sentimeter, sekitar 2,83 meter kubik mencapai 118 lembar jenis meranti.
Jenis meranti masuk dalam jenis golongan kayu indah.
Untuk TM saat ini sudah dilakukan penanganan dan selama 20 hari ke depan diperpanjang masa penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun nilai ekonomis kayu berdasarkan pemeriksaan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, hasilnya harganya Rp6 juta perkiraan untuk ukuran 2,83 meter kubik.
"Asal kayu dari daerah wilayah pertambangan Liago, Kabupaten Bulungan. Peran tersangka di sini, pengakuan tersangka masuk pertambangan daerah Liago, mengklaim itu kebun milik yang bersangkutan. Setelah ditanya sertifikat kepemilikan tidak ada," paparnya.
Hasil hutan di sana ditebang dan dipotong-potong menjadi kayu olahan dan dimuat di perahu menggunakan perahunya sendiri.
Pengakuan tersangka baru tiga kali.
Kayu ini sendiri belum ada yang memesan dan rencana akan dipasarkan wilayah pesisir Tarakan.
Penampungannya di wilayah Pasar Beringin 1.
Iptu Prabowo Eka
Polres Tarakan
AKBP Adi Saptia Sudirna
illegal logging
Satpolairud
Pasar Beringin
Selumit Pantai
Warga Tarakan Bersyukur Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Akui 4 Tahun Tak Bayar karena Kondisi Ekonomi |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Agustus-30 September 2025, Ada Diskon 10 hingga 25 Persen |
![]() |
---|
Predikat KLA Pratama Malinau Kaltara, Peran 2P Forum Anak untuk Kawal Pemenuhan Hak |
![]() |
---|
Sambut HUT RI, Gunung Lingkas Tarakan Gelar 16 Lomba, Voli dan Tarik Tambang Paling Digemari Warga |
![]() |
---|
Tarakan Kaltara Raih Predikat Madya di Penganugerahan Kota Layak Anak, Khairul Sebut Masih Banyak PR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.