Berita Tarakan Terkini
Polres Tarakan Ungkap Kasus Illegal Logging, Kayu dari Liago Bulungan, Polisi Amankan Satu Pelaku
Kasus illegal logging kembali muncul dan kali ini ditangani Satpolairud Polres Tarakan. Dalam kasus ini polisi amankan seorang pria berinisial TM.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kasus illegal logging kembali muncul dan kali ini ditangani Satpolairud Polres Tarakan.
Dalam kasus tindak pidana illegal loging, Satpolairud Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial TM.
Kronologinya dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka, kejadian pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 10.20 WITA.
Lokasi TKP di perairan sungai Pasar Beringin 1, RT 26 Kelurahan Selumit Pantai.
Baca juga: Illegal Logging Rugikan Negara, Polres Tarakan Atensi Jalur Tikus Langganan
Modus operandinya, tersangka TM melakukan aktivitas memuat, membongkar dan mengeluarkan, menguasai dan memiliki hasil penebangan di kawasan hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi izin usaha atau orang perseorangan dari instansi berwenang.
"Hasil olahan kayu tersebut rencananya akan mereka jual kembali di Kota Tarakan untuk dapatkan keuntungan sebagai mata pencaharian tersangka," papar Iptu Prabowo Eka.
Untuk BB yang didapatkan yakni satu unit perahu kayu longboat berwarna putih merah, satu unit mesin penggerak jenis dompeng mesin 24 PK merek Daveng warna hitam dan kayu olahan seukuran 3x20 sentimeter, sekitar 2,83 meter kubik mencapai 118 lembar jenis meranti.
Jenis meranti masuk dalam jenis golongan kayu indah.
Untuk TM saat ini sudah dilakukan penanganan dan selama 20 hari ke depan diperpanjang masa penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun nilai ekonomis kayu berdasarkan pemeriksaan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, hasilnya harganya Rp6 juta perkiraan untuk ukuran 2,83 meter kubik.
"Asal kayu dari daerah wilayah pertambangan Liago, Kabupaten Bulungan. Peran tersangka di sini, pengakuan tersangka masuk pertambangan daerah Liago, mengklaim itu kebun milik yang bersangkutan. Setelah ditanya sertifikat kepemilikan tidak ada," paparnya.
Hasil hutan di sana ditebang dan dipotong-potong menjadi kayu olahan dan dimuat di perahu menggunakan perahunya sendiri.
Pengakuan tersangka baru tiga kali.
Kayu ini sendiri belum ada yang memesan dan rencana akan dipasarkan wilayah pesisir Tarakan.
Penampungannya di wilayah Pasar Beringin 1.
Iptu Prabowo Eka
Polres Tarakan
AKBP Adi Saptia Sudirna
illegal logging
Satpolairud
Pasar Beringin
Selumit Pantai
Hadapi Pemilu, Bawaslu Kaltara Gelar Penguatan Kelembagaan Proyeksi Strategis Pengawasan |
![]() |
---|
97.000 Unit Tabung LPG 3 Kg Tiap Bulan Disalurkan ke Tarakan, Pangkalan Nakal Bakal Ditindak |
![]() |
---|
Cek Kesehatan Gratis, Puskesmas Karang Rejo Tarakan Lakukan Jemput Bola Sasar Anak Usia Sekolah |
![]() |
---|
Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk, Kemenag Tarakan Inventarisir Barang dan Data |
![]() |
---|
Lantamal Tarakan Berubah jadi Kodaeral XIII, Wilayah Lebih Luas, Perkuat Pengamanan Laut dan Pantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.