Berita Tarakan Terkini

Polres Tarakan Ungkap Kasus Illegal Logging, Kayu dari Liago Bulungan, Polisi Amankan Satu Pelaku

Kasus illegal logging kembali muncul dan kali ini ditangani  Satpolairud Polres Tarakan. Dalam kasus ini polisi amankan seorang pria berinisial TM.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka, saat menyampaikan rilis terkait pengungkapan illegal logging di perairan Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

"Pelaku saat mau masuk muara sungai Beringin didapati petugas patroli saat mau masuk. Izin usaha bidang kehutanan kayu olahannya yang belum dilengkapi, yang diterbitkan kehutanan," jelasnya.

Baca juga: Kronologi TNI dari Kodim 0907 Tarakan Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging, Penjelasan Dandim

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf a atau pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e, UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 juncto Pasal 37 nomor 3  UU RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved