Berita Tarakan Terkini

Polres Tarakan Ungkap Kasus Illegal Logging, Kayu dari Liago Bulungan, Polisi Amankan Satu Pelaku

Kasus illegal logging kembali muncul dan kali ini ditangani  Satpolairud Polres Tarakan. Dalam kasus ini polisi amankan seorang pria berinisial TM.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka, saat menyampaikan rilis terkait pengungkapan illegal logging di perairan Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kasus illegal logging kembali muncul dan kali ini ditangani  Satpolairud Polres Tarakan.

Dalam kasus tindak pidana illegal loging, Satpolairud Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial TM.

Kronologinya dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka, kejadian pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 10.20 WITA.

Lokasi TKP di perairan sungai Pasar Beringin 1, RT 26 Kelurahan Selumit Pantai. 

Baca juga: Illegal Logging Rugikan Negara, Polres Tarakan Atensi Jalur Tikus Langganan

Modus operandinya, tersangka TM melakukan aktivitas memuat, membongkar dan mengeluarkan, menguasai dan memiliki hasil penebangan di kawasan hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi izin usaha atau orang perseorangan dari instansi berwenang.

"Hasil olahan kayu tersebut rencananya akan mereka jual kembali di Kota Tarakan untuk dapatkan keuntungan sebagai mata pencaharian tersangka," papar Iptu Prabowo Eka.

Untuk BB yang didapatkan yakni satu unit perahu kayu longboat berwarna putih merah, satu unit mesin penggerak jenis dompeng mesin 24 PK merek Daveng warna hitam dan kayu olahan seukuran 3x20 sentimeter, sekitar 2,83 meter kubik mencapai 118 lembar jenis meranti.

Jenis meranti masuk dalam jenis golongan kayu indah.

Untuk TM saat ini sudah dilakukan penanganan dan selama 20 hari ke depan diperpanjang masa penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun nilai ekonomis kayu berdasarkan pemeriksaan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, hasilnya harganya Rp6 juta perkiraan untuk ukuran 2,83 meter kubik.

"Asal kayu dari daerah wilayah pertambangan Liago, Kabupaten Bulungan. Peran tersangka di sini, pengakuan tersangka masuk pertambangan daerah Liago, mengklaim itu kebun milik yang bersangkutan. Setelah ditanya sertifikat kepemilikan tidak ada," paparnya.

Hasil hutan di sana ditebang dan dipotong-potong menjadi kayu olahan dan dimuat di perahu menggunakan perahunya sendiri.

Pengakuan tersangka baru tiga kali.

Kayu ini sendiri belum ada yang memesan dan rencana akan dipasarkan wilayah pesisir Tarakan.

Penampungannya di wilayah Pasar Beringin 1. 

"Pelaku saat mau masuk muara sungai Beringin didapati petugas patroli saat mau masuk. Izin usaha bidang kehutanan kayu olahannya yang belum dilengkapi, yang diterbitkan kehutanan," jelasnya.

Baca juga: Kronologi TNI dari Kodim 0907 Tarakan Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging, Penjelasan Dandim

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf a atau pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e, UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 juncto Pasal 37 nomor 3  UU RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved