Kaltara Memilih

Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara hasil Pilkada 2024, Zainal A Paliwang-Ingkong Ala akan dilantik di Jakarta pada 6 Februari 2025.

|
Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030, Zainal A Paliwang-Ingkong Ala usai ditetapkan KPU Kaltara. Zainal A Paliwang-Ingkong Ala akan dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 6 Februari 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara hasil Pilkada 2024, Zainal A Paliwang-Ingkong Ala akan dilantik di Jakarta pada 6 Februari 2025.

Pelantikan Zainal A Paliwang-Ingkong Ala bersamaan dengan 270 kepala daerah se Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kepastian pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto seperti dikutip dari laman menpan.go.id, belum lama ini.

Mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan, sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan.

Menurutnya, pelantikan itu merupakan bagian dari pelantikan pertama yang mencakup kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Update Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tak Bersengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

Lebih lanjut, Bima Arya mengungkapkan, pelantikan kepala daerah ini akan dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Insyaallah Pak Prabowo Subianto akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi. (Grafis Bayu Pamilih/Tribunnews)

Dari hasil Pilkada 2024 Kaltara, tiga kepala daerah dipastikan akan dilantik pada 6 Februari 2025 di Jakarta.

Berikut 3 kepala daerah di Kalimantan Utara hasil Pilkada 2024 yang akan mengikuti pelantikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta:

Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih, Zainal A Paliwang-Ingkong Ala.

Pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong Ala resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Kaltara.

Berita acara penetapan dibacakan Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid dalam rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara hasil Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK

Pleno penetapan ini dilakukan KPU Kaltara, setelah sebelumnya menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di dalamnya tercantum poin yang menyebutkan pada Pilkada Kaltara 2024 tercatat nihil sengketa.

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang - Ingkong Ala dinyatakan memenangi Pilkada Kaltara 2024, dan rencana dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang. (Tangkapan Layar YouTube / METRO TV)
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang - Ingkong Ala dinyatakan memenangi Pilkada Kaltara 2024, dan rencana dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang. (Tangkapan Layar YouTube / METRO TV) (Tangkapan Layar YouTube / METRO TV)

Pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong menang dengan raihan 58,53 persen suara di Pilgub Kaltara 2024.

Kedua, Bupati dan Wakil Bupati Bulungan terpilih, Syarwani-Kilat.

KPU Bulungan menetapkan Paslon nomor urut 01 Syarwani-Kilat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulungan periode 2025-2030.

Penetapan Syarwani-Kilat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulungan terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (9/1/2025) di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor, Bulungan.

Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma didampingi anggota komisioner dan Sekretaris KPU Bulungan mengatakan penetapan Paslon Syarwani-Kilat berdasarkan surat keputusan dari KPU RI yang telah diterima beberapa hari lalu.

Baca juga: Kepala Daerah Dilantik Serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden, Nasib Sengketa Hasil Pilkada di MK?

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Syarwani-Kilat sebagai Bupati dan Wakil Bulungan terpilih periode 2025-2030 atau selama lima tahun mendatang," kata Mahdi E Paokuma.

Pasangan Syarwani-Kilat pada Pilkada Bulungan unggul dengan 50.293 suara atau 68,06 persen.

Ketiga, Bupati dan Wakil Bupati Malinau terpilih, Wempi W Mawa-Jakaria.

KPU Malinau menetapkan pasangan Wempi W Mawa-Jakaria sebagai pemenang Pilkada Malinau 2024 pada Kamis (9/1/2025) malam.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah menerbitkan SK Penetapan Wempi W Mawa-Jakaria sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malinau Terpilih dalam Rapat Pleno Penetapan Paslon terpilih.

Wakil Bupati terpilih, Jakaria yang mewakili untuk menerima SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Terpilih menyatakan, kepercayaan masyarakat Malinau sangat tinggi.

Jakaria menyampaikan terpilihnya kembali Wempi W MAwa-Jakaria merupakan buah dari kolaborasi seluruh tim.

Koalisi 18 Parpol hingga kepercayaan masyarakat menempatkan pasangan Wempi W Mawa-Jakaria dapat kembali mengukuhkan posisi pemenang.

Berdasarkan hasil Pilkada Malinau, 94 persen pemilih kembali mempercayai pasangan Wempi W Mawa-Jakaria untuk melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Malinau.

Baca juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan

Pelantikan Terbagi 3 Gelombang

Lebih lanjut Bima Arya menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin.

- Gelombang pertama adalah untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

- Gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan MK.

- Gelombang ketiga untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.

“Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu akan disesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang,” ujar Bima.

Baca juga: Pemkab Bulungan Proses Usulan Bupati dan Wabup Terpilih ke Kemendagri: Pelantikan Tunggu dari Pusat

Bima menambahkan bahwa pelantikan pertama akan dilakukan pada 6 Februari 2025, sementara gelombang berikutnya akan menyesuaikan dengan hasil sidang MK.

Jadwal pelantikan ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI, serta telah dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo pada sidang cabinet, Rabu (22/1/2025). (*)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved