Berita Kaltara Terkini
Sistem Zonasi PPDB Tahun 2025, Disdikbud Kaltara Masih Tunggu Juknis dari Kemendikbud
Hingga saat ini, Disdik Kaltara belum mengetahui mekanism sistem zonasi di PPDB 2025, karean masih tunggu petunjuk teknis dari Kemendikbud.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Teguh Henri Sutanto menyebutkan hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkenaan dengan penerapan sistem zonasi dalan Pendaftaran Penerimaaan Didik Baru (PPDB) di tahun 2025.
Sehingga dalam hal ini, Disdikbud Kaltara tidak dapat berkomentar lebih jauh terkait penerapan serta mekanisme dari sistem zonasi di PPDB tahun 2025 nantinya.
“Selama ini belum ada Juknis dari pusat, jadi kami belum bisa memberikan komentar apapun mengenai hal ini. Karena kami juga masih menunggu,” ucap Teguh Henri Sutanto, Kamis (6/2/2025).
Jika Juknis telah dikeluarkan maka Pemerintah Daerah wajib segera membuat Juknisnya sendiri untuk dapat digunakan di daerah dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21.
Baca juga: Sistem Zonasi di PPDB SD dan SMP akan Dihapuskan, Begini Respon Ketua DPRD Bulungan Riyanto
“Hingga saat ini belum ada Rapat Koordinasi (Rakor) dari Kemendikbud sama sekali membahas tentang sistem zonasi ini, apakah nanti akan dipakai atau dihapuskan,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku telah mempersiapkan untuk menyambut proses PPDB)di Kalimantan Utara pada tahun 2025 ini. Bahkan pembentukan panitia PPDB juga telah dilakukan oleh Disdikbud Kaltara.
“Terkait kesiapan kami sudah membentuk panitia untuk mengantisipasi ketika Juknis baru keluar namun waktunya mendesak. Nah ini telah kita siapkan,” ujarnya.
Sehingga dalam hal ini, ia memastikan bahwa terkait kesiapan di Kalimantan Utara untuk menyambut PPDB 2025 tidak ada masalah sama sekali, bahkan jika nantinya akan dilaksanakan secara online maupun offline.
“Jadi kami memang menunggu dari Pemerintah Pusat semuanya, tapi biasanya sudah difasilitasi juga kalau memang secara online nantinya. Sistemnya sudah ada dari sana,” terangnya.
Baca juga: Benarkah Istilah Zonasi PPDB Dihapus? Begini Penjelasan Disdik Tarakan Ikut Pertemuan di Jakarta
Teguh Henri Sutanto menyampaikan sembari menunggu Juknis dari Pemerintah Pusat, pihaknya telah mulai memetakan kuota bagi setiap sekolah yang ada di Kaltara dalam PPDB 2025.
“Kita sudah petakan untuk kuota bagi setiap sekolah, jadi jika Juknis sudah keluar kita tinggal laksanakan,” tandasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Teguh Henri Sutanto
Juknis
Kemendikbud
sistem zonasi
PPDB
Disdikbud Kaltara
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Terbukti Lakukan Penambangan Ilegal di Tana Tidung Kaltara, PT PMJ Divonis Pidana Denda Rp 85 Miliar |
![]() |
---|
Realisasi Program Dokter Terbang di Kaltara Capai 40 Persen, Dinkes Sebut Sasar Wilayah Perbatasan |
![]() |
---|
Pemusatan Latihan 38 Paskibraka Provinsi Kaltara Dimulai 1 Agustus 2025, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Siswa di Kaltara Mundur Hingga Bulan Agustus, Dinkes Beber Alasan |
![]() |
---|
Bos Batu Bara dari Kaltara Ditangkap Interpol Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Berikut Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.