Berita Tana Tidung Terkini

Awasi Takaran Minyak Goreng, Disperindagkop Tana Tidung Kaltara Temukan Isi tak Sesuai Ukuran 

Disperindagkop-UKM Tana Tidung melakukan pengawasan terhadap takaran minyak goreng merek Minyak Kita di sejumlah toko yang ada di KTT. Temukan ini.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
TINJAU MINYAK GORENG - Disperindagkop UMKM Tana Tidung tinjau takaran produk minyak kita yang beredar di Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Selasa (11/3/2025). (ISTIMEWA) 

Menurut Tahir, ambang batas toleransi yang diperbolehkan untuk kemasan 1 liter maupun 2 liter adalah 15 ml.

"Ambang batas toleransi itu 15 ml, baik untuk kemasan 1 liter maupun yang 2 liter," jelasnya.

Setelah pemeriksaan ini, Disperindagkop-UKM akan melaporkan hasilnya kepada Kementerian Perdagangan untuk tindakan lebih lanjut.

Baca juga: Pabrik Minyak Goreng Siap Dibangun di Kaltara, Sudah Tahap Studi Kelayakan, Penjelasan Gubernur

"Dari hasil hari ini, kami akan melaporkan ke kementerian. Nanti tindak lanjutnya langsung dari Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan produk.

"Dari kami juga tidak sampai penarikan. Jadi keputusan atau tindakan yang diambil itu wewenangnya kementerian," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved