Berita Tana Tidung Terkini
Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Tana Tidung Penting, Demi Jaga Hak-Hak Masyarakat
Demi menjaga hak-hak masyarakat Tana Tidung Kalimantan Utara diperlukan adanya Raperda perlindungan, pengakuan dan pemberdayaan hukum adat.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tana Tidung, Hanapi, menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan, Perlindungan, dan pemberdayaan hukum adat. Demi jaga hak-hak masyarakat di Tana Tidung Kalimantan Utara.
Menurut Hanapi, keberadaan Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan eksistensi masyarakat hukum adat di Tana Tidung.
Melalui regulasi ini, masyarakat adat diharapkan dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat mereka, serta mendapat jaminan dalam menjalankan hak-haknya berdasarkan tradisi dan adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
"Raperda ini sangat penting untuk menjaga hak-hak masyarakat hukum adat. Dengan adanya pengakuan hukum, mereka bisa menjalankan tradisi tanpa khawatir melanggar aturan yang berlaku," ujar Hanapi kepada TribunKaltara.com, Rabu (13/3/2025).
Baca juga: Marak Perambahan Hutan, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Mengadu ke Pos Gakkum KLHK Kaltara
Hanapi juga menekankan bahwa dalam proses penyusunan Raperda ini, pihaknya akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dari Suku Tidung dan Bulusu, akademisi, kepala desa, serta OPD terkait.
Hal ini bertujuan untuk memastikan Raperda yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat hukum adat.
Lebih lanjut, Hanapi berharap Raperda ini dapat memberikan perlindungan terhadap hak ulayat, budaya, serta kearifan lokal yang telah menjadi bagian dari identitas masyarakat Tana Tidung.
"Dengan adanya Perda ini, masyarakat adat bisa merasa lebih aman dan terlindungi, baik dalam hal pengelolaan tanah adat maupun pelestarian budaya," tambahnya.
Hanapi optimistis Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Tana Tidung ini dapat rampung tahun ini.
Baca juga: Pemkab Bulungan Proses Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Bupati Syarwani Optimis Diberlakukan
Hanapi berharap regulasi tersebut mampu menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan pelestarian nilai-nilai adat yang telah mengakar di Tana Tidung.
(*)
Penulis : Rismayanti
Hanapi
Perda
pengakuan
Perlindungan
hukum adat
hak-hak
masyarakat
Tana Tidung
Kalimantan Utara
Raperda
TribunKaltara.com
| Dishub Tana Tidung dan BPKP Kaltara Kaji Pengoperasian Pelabuhan Bebatu, Pemkab KTT Harapkan ini |
|
|---|
| Cegah Penyakit Kaki Gajah, Puskesmas Tideng Pale Datangi Sekolah Berikan Obat Cacing ke Siswa |
|
|---|
| Dishub Tana Tidung Kaltara Sambut Baik Program Subsidi Tiket Speedboat bagi Penyandang Disabilitas |
|
|---|
| Diikuti 40 Peserta, Disdikbud Tana Tidung Bersama INOVASI Kaltara Gelar Workshop Pembelajaran |
|
|---|
| Satgas TMMD ke-126, Pasang Profil dan Instalasi Air Sumur Bor 1 di Tana Tidung Capai 60 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Hanapi-DPRD-Tana-Tidung-14032025jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.