Berita Malinau Terkini

ASN Pemkab Malinau Tidak Displin, Diberikan Sanksi Pemotongan TPP Mulai April 2025 

Mulai april 2025, ASN Pemkab Malinau yang tidak disiplin masuk kerja, tentu bakal diberikan sanksi berupa pemitongan TPP.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
POTONG TPP ASN- Pemkab Malinau.melakukan penerapan sanksi pemotongan TPP ASN Pemkab Malinau dijadwalkan akan efektif pada April 2025 mendatang. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemberlakuan sanksi pemotongan TPP ( Tunjangan Penghasilan Pegawai)  Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malinau akan dimulai pada April 2025 mendatang. Untuk pemotongan TPP diberlakukan bagi ASN yang tidak disiplin.

Mekanisme baru penerapan sanksi bagi ASN ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kewajiban penerapan sanksi pemotongan TPP bagi ASN yang tidak disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Malinau (BKPP Malinau), Yuli Triana, menjelaskan penerapan sanksi merupakan tindaklanjut dari temuan dan rekomendasi BPK pada evaluasi 3024 lalu.

Tahun ini diterapkan dua sistem penilaian disiplin dan kehadiran. Yakni melalui sistem yang terintegrasi secara daring, di antaranya pemanfaatan absensi sidik jari dan form penilaian online.

Baca juga: Evaluasi Pengelolaan Kinerja Pegawai Malinau Kaltara, Pencatatan E-Kin Dasar Pemberian TPP

Selain itu, mekanisme manual diterapkan bagi unit kerja atau perangkat daerah yang tidak memiliki akses internet.

"Rencana pemberlakuan sanksi pemotongan TPP ini dijadwalkan pada April 2025. Ada dua sistem yang digunakan, yaitu secara online dan manual," ujar Yuli, Senin (17/3/2025).

Sanksi pemotongan TPP diperuntukkan untuk memacu produktivitas pegawai dan sebagai punishment atau hukuman bagi ASN malas.

Yuli menjelaskan, regulasi telah mengatur sejumlah mekanisme sanksi pemotongan TPP.

Secara umum, dari total TPP yang diterima pegawai, penilaian didasarkan pada dua indikator kerja, yakni produktivitas kerja 60 persen dan disiplin kerja 40 persen.

Sanksi potongan TPP pegawai Pemkab Malinau 02 17032025.jpg
PEMOTONGAN TPP ASN- Pemkab Malinau.melakukan penerapan sanksi pemotongan TPP ASN Pemkab Malinau dijadwalkan akan efektif pada April 2025 mendatang.

Penilaian terhadap dua indikator tersebut diserahkan kepada administrator atau kepala dinas/lembaga di masing-masing unit kerja.

"Penilaian dilakukan melalui pejabat di lingkup kerja ASN, dinas, lembaga, atau unit kerja masing-masing. Selanjutnya, penerapannya diberikan setiap akhir bulan," kata Yuli.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved