Berita Nunukan Terkini

Kalapas Nunukan Puang Dirham Klarifikasi, Isu Napi Kendalikan Peredaran Sabu 5,1 Kg di Samarinda

Napi Lapas Kelas IIB Nunukan, diduga mengendalikan peredaran sabu di Samarinda, akhirnya sel yang ditempati di lapas diperiksa dan ditemukan handphone

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
KEPALA LAPAS NUNUKAN - Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Puang Dirham saat ditemui awak media pada Kamis (20/03/2025), sore 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berikan klarifikasi isu narapidana (Napi) mengendalikan peredaran sabu 5,1 Kg yang berhasil diungkap Satreskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dikutip dari TribunKaltim.co, Samarinda, Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Henri Umar, menyampaikan peredaran sabu 5,1 Kg dikendalikan oleh seseorang Napi di Lapas Kelas IIB Nunukan dengan inisial H.

H diketahui merupakan Napi perkara narkotika yang baru menjalani masa pidana 4 tahun kurungan dari 12 tahun masa hukuman. 

"Saudara B ambil sabu atas perintah saudara H, Napi di Lapas Kelas IIB Nunukan. Sedangkan saudara N menyerahkan sabu ke saudara B atas perintah dari saudara RY (DPO)," ujar Brigjen Pol Endar Priantoro dalam jumpa pers di Polresta Samarinda, Jumat (21/03/2025).

Baca juga: Razia Kamar Hunian Lapas Nunukan Libatkan Anjing Pelacak, Senjata Tajam hingga Korek Api Disita

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham menjelaskan bahwa pada Senin (17/03/2025) dirinya dikunjungi tim Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Kunjungan tim Satresnarkoba Polresta Samarinda ke Lapas Nunukan untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan Napi mengendalikan peredaran sabu 5,1 Kg.

"Kami kedatangan tim Satresnarkoba Polresta Samarinda pada hari Senin. Saat itu tim Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama petugas Lapas Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap Napi yang diduga terlibat. Sekaligus melakukan razia gabungan di kamar hunian Napi," kata Puang Dirham kepada TribunKaltara.com, Sabtu (22/03/2025), pagi.

Menurut Puang Dirham, razia insidentil di kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), telah ditemukan handphone milik H.

Dia mengaku bahwa Lapas Nunukan telah menjatuhkan hukuman disiplin WBP terhadap H.

Baca juga: Polresta Bulungan Ikut Musnahkan 183 Sabu Gram Hasil Sitaan dari Tiga Tersangka 

"Kami sudah berikan tindakan tegas terhadap WBP tersebut. WBP itu juga telah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran tata tertib lagi dan mengakui perbuatannya," ucapnya.

Kendati begitu, perihal Napi H yang disebut-sebut mengendalikan peredaran sabu 5,1 Kg dari balik sel, Puang Dirham menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik soal dugaan keterlibatan WBP Lapas Nunukan," ujarnya.

Selain itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban WBP, Lapas Kelas IIB Nunukan, telah melakukan razia gabungan dengan melibatkan TNI-Polri di kamar hunian WBP.

Bahkan kata Puang Dirham, razia tersebut juga melibatkan anjing pelacak K-9 milik Bea Cukai Nunukan.

"Kami rutin lakukan razia di blok hunian WBP sebanyak delapan kali dalam sebulan. Razia ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tidak adanya peredaran Narkoba dan barang berbahaya lainnya di dalam Lapas," tuturnya.

BARANG BUKTI RAZIA - Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mendapati sejumlah barang terlarang hasil dari kegiatan razia di kamar hunian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dengan melibatkan anjing pelacak K-9, Jumat (21/03/2025), sore. (TribunKaltara.com/Febrianus Felis)
BARANG BUKTI RAZIA - Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mendapati sejumlah barang terlarang hasil dari kegiatan razia di kamar hunian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dengan melibatkan anjing pelacak K-9, Jumat (21/03/2025), sore. (TribunKaltara.com/Febrianus Felis) (TribunKaltara.com/Febrianus Felis)

Untuk barang terlarang yang ditemukan saat razia seperti handphone, senjata tajam (Sajam), botol parfum yang dimodifikasi, korek api, sendok, kabel, gunting, tali pinggang, dan sejumlah benda terlarang lainnya, sudah dimusnahkan oleh petugas Lapas.

"Sudah kami musnahkan semua barang temuan itu," ungkap Puang Dirham.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved