Berita Tarakan Terkini

Iwan Setiawan Bantah Perumda Tirta Alam Tarakan Rugi Rp202 Miliar, Ajak Karo Ekonomi Debat Terbuka

Tak terima Perumda Tirta Alam Tarakan disebut rugi hingga Rp202 miliar, Iwan Setiawan ajak Karo Ekonomi Setprov Kaltara debat terbuka.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
BANTAH RUGI - Direktur Perumda Air Minum PDAM Tarakan, Iwan Setiawan tak terima Perumda Tirta Alam disebut rugi hinga Rp202 miliar, ajak Karo Ekonomi Setprov Kaltara debat terbuka, Kamis (27/3/2025). (TribunKaltara.com/Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Belum lama ini,  Gubernur Kalimantan Utara, mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Tarakan terkait laporan kerugian yang dialami oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Alam Tarakan.

Surat Gubernur Kaltara Nomor 500.2.2.4/B.EKO/GUB yang bersifat penting perihal Perumda Tirta Alam tertanggal 10 Maret 2025 ditujukan kepada Wali Kota Tarakan dengan 10 tembusan.

Dalam surat tersebut, dinyatakan Perumda Tirta Alam mengalami kerugian hingga Rp202 miliar.  

Kepala Biro (Karo) Ekonomi Sekretariat Provinsi Kaltara (Setprov) Kaltara, M. Ghozali juga membeberkan beberapa bukti kerugian dan juga menampakkan dokumen laporan evaluasi kinerja Perumda Air Minum Tirta Alam.

Sumber data yang disampaikan Karo Ekonomi Setprov Kaltara berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltara Nomor PE.09.03/LHP-181/PW34/4/2024 tertanggal 19 Juni 2024 tentang Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan tahun buku 2023.

Respons Perumda Tirta Alam

Direktur Perumda Air Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan menegaskan laporan evaluasi kinerja dinyatakan sehat oleh BPKP.

"Kesimpulan dan rekomendasi BPKP dinyatakan sehat yang disampaikan Karo Ekonomi Setprov Kaltara. Ini kan ada semacam penyesatan informasi kepada publik. Dimana Karo Ekonomi Setprov Kaltara menyatakan PDAM tahun buku 2023 rugi Rp202 miliar tanpa menjelaskan bahwa itu adalah akumulasi kerugian dari sejak PDAM berdiri 1999 sd tahun buku 2023. Kami masih diskusi apakah bisa ke ranah hukum," ungkap Iwan Setiawan, yang dikonfirmasi siang tadi, Kamis (27/3/2025).

Berdasarkan penelusuran dokumen, memang ditemukan tertulis laba ditahan saldo akhir tahun Rp202 miliar, serta disebutkan rugi Rp17 miliar.

Direktur Perumda Air Minum PDAM Tarakan, Iwan Setiawan 270325_1
BANTAH RUGI - Direktur Perumda Air Minum PDAM Tarakan, Iwan Setiawan tak terima Perumda Tirta Alam disebut rugi hinga Rp202 miliar, ajak Karo Ekonomi Setprov Kaltara debat terbuka, Kamis (27/3/2025). (TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

Baca juga: PDAM Tirta Alam Setor Dividen Rp12 Miliar ke Pemkot Tarakan, Wali Kota Sebut Ada Peningkatan

Meski demikian, Iwan Setiawan menjelaskan data tersebut perlu juga melihat beban penyusutan. 

"Dia tidak melihat beban penyusutan yang Rp42 miliar. Laporan BPKP tidak boleh berdiri sendiri. Harus disandingkan dengan Kantor Akuntan Publik atau KAP. Tidak bisa laporan BPKP berdiri sendiri. Dia harus disandingkan dengan KAP," jelasnya.

Laporan kinerja PDAM tahun 2023 menyatakan bahwa PDAM memiliki laba sebelum penyusutan atau laba kotornya sebesar Rp24 miliar.

"Kita punya saldo positif Rp 24 miliar. Ini yang jadi dasar kita 55 persen menyerahkan dividen ke Pemkot Tarakan. Nah, beban penyusutan Rp42 miliar ini, tidak ada duitnya. Tapi harus dibukukan. Sama dengan yang disampaikan laba rugi ditahan Rp202 miliar, ini gak ada duitnya. Jadi Rp202 miliar ini adalah aset-aset Pemkot Tarakan yang diserahkan ke PDAM itu dianggap adalah asetnya pemkot," jelas Iwan Setiawan.

"Selama PDAM tidak bisa mengembalikan, maka laba ruginya, saldo ditahan atau akumulasi kerugiannya akan tetap sebesar itu," tambahnya.

Akumulasi kerugian itu, kata Iwan Setiawan, dihitung sejak tahun 1999 PDAM berdiri. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved