Berita Bulungan Terkini

Pelayanan SIM di Polresta Bulungan Kaltara Tutup 28 Maret 2025 - 7 April 2025, Berikut Tarif PNBP

Satlantas Polresta Bulungan mengimbau kepada masyarakat bahwa pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM libur tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Dokumen Tribun
PELAYANAN SIM – Pelaksanaan ujian praktek pembuatan SIM C Baru di Satlantas Polresta Bulungan. Satlantas Polresta Bulungan mengimbau kepada masyarakat bahwa pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM libur tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April. (TribunKaltara.com / Dokumen Tribun) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan, Kaltara menghimbau kepada masyarakat bahwa pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) libur mulai tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
 
Hal ini disampaikan oleh Kepala Polresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kepala Satlantas Polresta Bulungan, AKP Yulius Heri Subroto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/3/2025).
 
“Untuk pelayanan SIM di Satlantas Polresta Bulungan libur cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah mulai 28 Maret – 7 April 2025,” kata AKP Yulius, Kamis (27/3/2025).
 
Meskipun pelayanan SIM Satlantas libur, namun pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir khususnya bagi pengendara yang masa berlaku SIM telah habis di tanggal cuti bersama tersebut.

Baca juga: Tak Perlu Jauh ke Daerah Tetangga, Polres Tana Tidung Segera Operasionalkan Gedung Pelayanan SIM

Ia menyebutkan bahwa SIM tersebut akan dapat diperpanjang kembali dengan tenggat waktu 8 April 2025.
 
“Tidak perlu khawatir bagi SIM-nya yang mati di tanggal 28 Maret – 7 April. Kita akan berikan tenggat waktu, jadi dapat di perpanjang di tanggal 8 April 2025,” sebutnya.
 
Jika kemudian, pada tenggat waktu yang telah diberikan namun tidak dilakukan proses perpanjangan SIM. Maka Satlantas Polresta Bulungan akan melakukan penerbitan SIM baru.
 
“Jadi dimohon untuk dilakukan perpanjangan di tanggal yang telah diberikan oleh Satlantas Polresta Bulungan. Karena jika tidak diperpanjang di tanggal 8 April 2025, kami akan melaksanakan penerbitan SIM baru,” tandasnya.
 
Sebagai informasi bersama, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SIM baru dengan perpanjangan SIM memiliki tarif yang berbeda.

Berikut nominal tarifnya :

Penerbitan SIM A : Rp 120.000

Perpanjangan SIM A : Rp 80.000
 
Penerbitan SIM B I : Rp 120.000

Perpanjangan SIM B I : Rp 80.000
 
Penerbitan SIM C : Rp 100.000

Perpanjangan SIM C : Rp 75.000
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved