Berita Kaltara Terkini

Pansus DPRD Kaltara Komitmen Seluruh Ranperda Tahun Ini Tuntas

Pansus DPRD Kaltara menyatakan  komitmennya untuk merampungkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam agenda pembahasan tahun 2025.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
Ketua Pansus I DPRD Kaltara Herman, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan Raperda Kaltara pada tahun ini. (istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORPanitia Khusus ( Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menyatakan  komitmennya untuk merampungkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam agenda pembahasan tahun 2025.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Herman pada Kamis (24/4/2025).

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltara ini menekankan, bahwa Pansus I tidak ingin ada satu pun draft Ranperda yang tertunda atau menjadi luncuran ke tahun berikutnya.

Hal ini terutama ditekankan pada Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang merupakan sisa pembahasan dari tahun 2024.

Baca juga: DPRD Dorong Pemkot Tarakan Libatkan Pihak Ketiga Kelola Pantai Amal dan TPAS, Begini Alasannya

"Kita berupaya Ranperda Keterbukaan Informasi Publik selesai tahun ini, jadi tidak ada luncuran perda untuk tahun depan," tegas Herman.

Menurutnya, Ranperda tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Utara. Karena itu, pembahasannya akan dilakukan secara cermat namun tetap dengan target waktu yang jelas.

"Pansus menargetkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik sesegera mungkin diselesaikan tanpa mengurangi esensi daripada pasal per pasal yang mengatur keterbukaan informasi publik, kemudahan mengakses informasi publik, termasuk juga mengatasi sengketa informasi publik," lanjutnya.

Herman menambahkan, seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara cepat, namun tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mengabaikan substansi penting dari regulasi tersebut."Artinya semua ini harus bisa kita lakukan secara cepat dan sesuai peraturan perundangan undangan serta substansi dari Perda itu sendiri," imbuhnya.

(Adv)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved