Pro dan Kontra Perpisahan Sekolah
Boleh atau Tidak Perpisahan Sekolah Dilakukan? Ombudsman Kaltara: Harus Sukarela Bukan Pungutan
Ombudsman RI Provinsi Kaltara ikut menanggapi persoalan pro kontra perpisahan yang viral dibahas di media sosial.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Mekanisme pembiayaannya selama ini bukan sumbangan, tapi pungutan yang dilarang secara aturan.
Maka masukan disampaikan Ombudsman, bahwa pembiayaan kegiatan tidak boleh bersifat pungutan dan tidak boleh memberatkan siswa.
"Kami menyarankan pembiayaan melalui mekanisme sumbangan sukarela. Apa bedanya sumbangan dan pungutan? Kalau sumbangan, sukarela berapapun nominal sesuai kemampuan penyumbang. Tapi kalau pungutan dia dipatok, harus misal Rp100 ribu dan diberi waktu kapan dikumpul dan rata semua orangtua siswa. Itu masuk kategori pungutan dan dilarang," tegasnya.
Baca juga: Harapkan Perpisahan tak Dihapuskan, Begini Penjelasan Pihak Komite Sekolah Tarakan Kaltara
Sehingga ia tetap menyarankan kegiatan perpisahan boleh asalkan pembiayaan tidak memberatkan siswa dan mekanisme pembiayaan itu menggunakan sumbangan atau sukarela.
"Ini mengantisipasi besarnya pembiayaan, perpisahan jangan gede, sesuaikan budget sederhana yang penting esensi kegiatan perpisahan tersampaikan," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Bakuh Dwi Tanjung
Ombudsman
media sosial
perpisahan sekolah
Tim Saber Pungli
orang tua siswa
Kaltara
TribunBreakingNews
Running News
Disdik Tarakan Perbolehkan Dilakukan Perpisahan Sekolah Asalkan Sederhana, Sebar Surat Edaran |
![]() |
---|
Hasil RDP DPRD Tarakan Kaltara, Perpisahan Sekolah Tak Dihapuskan, Asal Penuhi Catatan Berikut |
![]() |
---|
Beda Pandangan, Komite Sekolah di Tarakan Kaltara Usulkan Perpisahan Ditiadakan, Begini Alasannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Adanya Pro dan Kontra Digelar Perpisahan, DPRD Tarakan Panggil Komite dan Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.