Pro dan Kontra Perpisahan Sekolah

Boleh atau Tidak Perpisahan Sekolah Dilakukan? Ombudsman Kaltara: Harus Sukarela Bukan Pungutan 

Ombudsman RI Provinsi Kaltara ikut menanggapi persoalan pro kontra perpisahan yang viral dibahas di media sosial. 

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Bakuh Dwi Tanjung, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi Kaltara. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Mekanisme pembiayaannya selama ini bukan sumbangan, tapi pungutan yang dilarang secara aturan.

Maka masukan disampaikan Ombudsman, bahwa pembiayaan kegiatan tidak boleh bersifat pungutan dan tidak boleh memberatkan siswa.

"Kami menyarankan  pembiayaan melalui mekanisme sumbangan sukarela. Apa bedanya sumbangan dan pungutan? Kalau sumbangan, sukarela berapapun nominal sesuai kemampuan penyumbang. Tapi kalau pungutan dia dipatok, harus misal Rp100 ribu dan diberi waktu kapan dikumpul dan rata semua orangtua siswa. Itu masuk kategori pungutan dan dilarang," tegasnya.

Baca juga: Harapkan Perpisahan tak Dihapuskan, Begini Penjelasan Pihak Komite Sekolah Tarakan Kaltara

Sehingga ia tetap menyarankan kegiatan perpisahan boleh asalkan pembiayaan tidak memberatkan siswa dan mekanisme pembiayaan itu menggunakan sumbangan atau sukarela.

"Ini mengantisipasi besarnya pembiayaan, perpisahan jangan gede, sesuaikan budget sederhana yang penting esensi kegiatan perpisahan tersampaikan," pungkasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved