Berita Kaltara Terkini

Satu CPNS Mengundurkan Diri Tanpa Alasan, Gubernur Kaltara Geram: Inikan Menutup Peluang Calon Lain

Satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengundurkan diri.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
ILUSTRASI – Proses penyerahan SK oleh Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang kepada para CPNS 2024. Satu CPNS Mengundurkan Diri Tanpa Alasan, BKD Sebut Sistem BKN Akan Melakukan Blokade Khusus Melalui NIK (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana(TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengundurkan diri membuat Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang geram.
 
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Andi Amriampa usai menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS tahun 2024, Selasa (6/5/2025).
 
Dalam hal ini seharusnya jumlah CPNS formasi tahun 2025 di lingkungan Pemprov Kaltara berjumlah 55 orang, karena terkonfirmasi mengundurkan diri sehingga tersisa menjadi 54 orang.
 
Andi Amriampa mengatakan bahwa tidak disebutkan alasan khusus dari CPNS tersebut mengundurkan diri.

Baca juga: Sempat Akan Diundur Hingga Oktober, 54 CPNS di Kaltara Akhirnya Terima SK: Masa Percobaan Dua Tahun

Hanya berupa surat pernyataan mengundurkan diri yang telah dibubuhi materai.
 
“Tidak ada alasan yang tertulis kenapa mengundurkan diri, hanya surat pernyataan mengundurkan diri yang telah dibubuhi materi, yang jelas dia formasi teknis. Saya kurang hafal apa formasinya,” kata Andi Amriampa, Selasa (6/5/2025).
 
Terkait kasus ini, Andi Amriampa menyampaikan bahwa sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan melakukan blokade otomatis terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari CPNS tersebut yang berdampak terhadap pendaftaran selanjutnya.
 
“Kalau secara sistem nanti BKN akan memblokade pastinya, karena yang dibaca sistem itukan NIK,” jelasnya.
 
Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang menyayangkan terkait keputusan CPNS tersebut untuk mengundurkan diri.

Baca juga: Penetapan NIP 54 CPNS Pemprov Kaltara Tuntas, SK Segera Ditandatangani

Pihaknya mengatakan bahwa ini akan menjadi catatan khusus jika CPNS tersebut akan mengajukan pendaftaran kembali di tahun-tahun berikutnya.
 
“Kalau memang dari awal mengkonfirmasi kan bisa ada pengganti. Kalau sekarang sudah tidak bisa lagi. Inikan menutup peluang bagi calon lainnya,” ungkapnya.
 
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved