Berita Kaltara Terkini
Satu CPNS Mengundurkan Diri Tanpa Alasan, Gubernur Kaltara Geram: Inikan Menutup Peluang Calon Lain
Satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengundurkan diri.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengundurkan diri membuat Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang geram.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Andi Amriampa usai menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS tahun 2024, Selasa (6/5/2025).
Dalam hal ini seharusnya jumlah CPNS formasi tahun 2025 di lingkungan Pemprov Kaltara berjumlah 55 orang, karena terkonfirmasi mengundurkan diri sehingga tersisa menjadi 54 orang.
Andi Amriampa mengatakan bahwa tidak disebutkan alasan khusus dari CPNS tersebut mengundurkan diri.
Baca juga: Sempat Akan Diundur Hingga Oktober, 54 CPNS di Kaltara Akhirnya Terima SK: Masa Percobaan Dua Tahun
Hanya berupa surat pernyataan mengundurkan diri yang telah dibubuhi materai.
“Tidak ada alasan yang tertulis kenapa mengundurkan diri, hanya surat pernyataan mengundurkan diri yang telah dibubuhi materi, yang jelas dia formasi teknis. Saya kurang hafal apa formasinya,” kata Andi Amriampa, Selasa (6/5/2025).
Terkait kasus ini, Andi Amriampa menyampaikan bahwa sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan melakukan blokade otomatis terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari CPNS tersebut yang berdampak terhadap pendaftaran selanjutnya.
“Kalau secara sistem nanti BKN akan memblokade pastinya, karena yang dibaca sistem itukan NIK,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang menyayangkan terkait keputusan CPNS tersebut untuk mengundurkan diri.
Baca juga: Penetapan NIP 54 CPNS Pemprov Kaltara Tuntas, SK Segera Ditandatangani
Pihaknya mengatakan bahwa ini akan menjadi catatan khusus jika CPNS tersebut akan mengajukan pendaftaran kembali di tahun-tahun berikutnya.
“Kalau memang dari awal mengkonfirmasi kan bisa ada pengganti. Kalau sekarang sudah tidak bisa lagi. Inikan menutup peluang bagi calon lainnya,” ungkapnya.
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Calon Pegawai Negeri Sipil
Badan Kepegawaian Daerah
Gubernur Kaltara
Andi Amriampa
Pemprov Kaltara
CPNS
Kaltara
Zainal Paliwang
| Malinau Kaltara Keluar dari Zona 7 Persen, Penduduk Miskin Berkurang Rata-rata 1.210 Jiwa Setahun |
|
|---|
| Lantik Lima Pejabat Strategis Baru, Berikut Pesan Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan |
|
|---|
| Bakal Hadapi Pemilu, Penguatan Kelembagaan Bawaslu Didorong jadi Pilar Demokrasi Berintegritas |
|
|---|
| Momen HUT ke-13 Kaltara, Gubernur Dorong Akselerasi Konektivitas dan Ekonomi Wilayah Perbatasan |
|
|---|
| PPPK Tahap II Resmi Dilantik, Ketua DPRD Kaltara Pesan Agar Banyak Bersyukur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.