Berita Nunukan Terkini

Perlindungan Anak Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Tergerus Anggaran, LSM: Tanggung Jawab Siapa?

Pengurangan anggaran dialami oleh Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Tribun Jabar/Istimewa
Ilustrasi rudapaksa, pemerkosaan atau pelecehan seksual. 

Pengurangan anggaran pada bidang PPA menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pancasila Jiwaku (Panjiku) Kabupaten Nunukan.

Ketua LSM Panjiku Kabupaten Nunukan, Arleck menyampaikan bahwa pengurangan anggaran pada bidang PPA di tengah peningkatan kasus adalah kontra produktif terhadap prinsip perlindungan hak anak dan perempuan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang Perlindungan Anak, undang-undang PKDRT, dan Konvensi Hak Anak. 

"Ini adalah momen bagi pemerintah daerah untuk membuktikan keberpihakan kepada kelompok rentan melalui kebijakan anggaran yang responsif dan berkeadilan," ungkap Arleck.

Dia menilai pemangkasan anggaran membuktikan tidak adanya kepekaan pemerintah daerah terhadap kebutuhan perlindungan dasar anak dan perempuan, khususnya di wilayah terpencil yang sulit dijangkau.

Baca juga: Tahun Lalu Gagal Tembus 600 Poin, Satgas KLA Malinau Kaltara Evaluasi 3 Rekomendasi Kementerian PPA

Arleck menegaskan bahwa ketika kasus anak, baik sebagai pelaku dan korban kekerasan tak tertangani, berisiko menjadi masalah sosial yang lebih kompleks.

Begitu juga dengan sengketa hak asuh berlarut dan mengganggu perkembangan psikologis anak.

"Hal ini melemahkan legitimasi program pembangunan manusia di Kabupaten Nunukan. DSP3A tak mampu menjangkau korban ke pelosok. Ini berarti hak korban atas pendampingan, rehabilitasi, dan keadilan terhalang oleh pembiaran struktural. Ini tanggungjawab siapa?," imbuh Arleck.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved