Berita Tana Tidung Terkini

Disdukcapil Tana Tidung Gelar Sidang Isbat, 17 Pasangan Nikah Siri Dilegalkan

Disdukcapil Tana Tidung gandeng Pengadilan Agama Tanjung Selor menggelar sidang isbat nikah dan cerai keliling, 17 pasangan pernikahan siri dilegalkan

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
ISTIMEWA
SIDANG ISBAT NIKAH - Sidang isbat nikah dan cerai di kantor Disdukcapil Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Kamis (22/5/2025). Tercatat ada 31 pasangan yang mengikuti sidang. 17 pasangan pernikahan siri dilegalkan. (ISTIMEWA) 

"Kendala yang kami hadapi adalah minimnya laporan dari warga. Kalau tidak ada laporan, kami kesulitan mendata dan menindaklanjuti," tutur Rahmawani.

Sementara itu, masyarakat menyambut baik kegiatan sidang keliling ini.

Pasalnya, mereka tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Tanjung Selor.

"Cukup datang ke tempat yang ditentukan. Ini lebih efisien dan meringankan beban masyarakat," kata Rahmawati.

Sebagai catatan, jumlah peserta sidang tahun ini memang belum sebanyak tahun 2018, yang sempat mencapai lebih dari 100 pasangan. Meski demikian, pemerintah tetap optimis kegiatan ini memberi dampak besar.

"Ke depan, kami berharap juga bisa memfasilitasi warga non-muslim. Saat ini Pengadilan Negeri belum memiliki program serupa, tapi sudah ada wacana untuk itu," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved