Berita Kaltara Terkini

Kasus Penambangan Tanpa Izin, Perusahaan Batu Bara Lokal Kaltara Dituntut Denda Rp 50 Miliar

Kasus dugaan penambangan tanpa izin dan penyerobotan lahan, jaksa tuntut hukuman pidana denda Rp.50 Miliar ke PT Pipit Mutiara Jaya.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Edy Nugroho
JAKSA TUNTUT DENDA - Sidang kasus dugaan penambangan ilegal di Sesayap Hilir, Tana Tidung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Tanjung Selor Rabu (04/06/2025). Jaksa menuntut hukuman pidana denda sebesar Rp.50 Miliar kepada PT PMJ. (TribunKaltara.com/Edy Nugroho) 

Alasan pelaporan, ada dugaan kuat perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di areal lahan IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT PMJ. Yakni di daerah Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Atas laporannya di Mabes Polri ini,  akhirnya ditindaklanjuti, hingga akhir sampai pada proses persidangan di PN Tanjung Selor.

Tak hanya menambang di areal lahan miliknya, diketahui PT PMJ juga menambah di areal koridor. Yaitu di lahan batas antara PMJ dan MBJ. Di mana hal ini bisa dikatakan sebagai aktivitas penambangan ilegal. Karena menambang di lahan milik negara.

Atas tuntutan yang dibacakan hari ini, pihak MBJ melalui direkturnya, Imelda Budianti saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan sebagai upaya mendorong pertanggungjawaban menyeluruh termasuk dari pihak-pihak yang terlibat.

Sesuai informasi yang diperoleh, bahwa Komisaris sekaligus pemilik PT Pipit Mutiara Jaya, yakni atas nama Juliet Kristianto Liu status DPO.

"Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti hal ini secara tegas," kata Imelda menyampaikan.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved