Berita Kaltara Terkini
Kasus Penambangan Tanpa Izin, Perusahaan Batu Bara Lokal Kaltara Dituntut Denda Rp 50 Miliar
Kasus dugaan penambangan tanpa izin dan penyerobotan lahan, jaksa tuntut hukuman pidana denda Rp.50 Miliar ke PT Pipit Mutiara Jaya.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
Berita ini telah mengalami perubahan terkait kekeliruan redaksi tentang sanksi red notice bagi pemilik perusahan. Koreksinya, red notice bukan sanksi pidana, melainkan status. Mohon maaf atas kekeliruan redaksi.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan dan penambangan tanpa izin oleh PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (04/06/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo, ditegaskan, setelah menimbang berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan juga bukti-bukti yang ada, jaksa penuntut umum menuntut hukuman pidana denda sebesar Rp.50 Miliar kepada terdakwa Muhammad Jusuf, atas nama PT PMJ.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda Rp50 miliar. Dengan jangka waktu satu bulan, jika dalam waktu tersebut tidak membayar, jaksa akan menyita harta benda, senilai sesuai dengan hukuman denda yang dijatuhkan," ungkap Ariyanto dalam tuntutan yang dibacakan di depan sidang di PN Tanjung Selor.
Tuntutan pidana lain, terdakwa juga dituntut hukuman tambahan, melakukan reklamasi di koridor dan lahan milik PT MBJ.

Baca juga: PT PMJ di Tana Tidung Diduga Lakukan Penambangan Tanpa Izin dan Kerusakan Lingkungan, Rugikan Negara
"Jika itu (reklamasi) tidak dilakukan, harta benda komisaris, direktur PT PMJ akan disita untuk pengganti biaya reklamasi dimaksud," ujarnya.
Tuntutan ketiga, meminta untuk menyita beberapa alat berat, di antaranya dua unit eksavator.
Tuntutan yang disampaikan oleh JPU, ungkap Ariyanto, karena sesuai dengan keterangan saksi, hingga pada saat sidang di tempat bersama majelis hakim, diketahui terdakwa bersalah melanggar pidana, sesuai dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Terdakwa terbukti melakukan kegiatan yang merusak lingkungan, kemudian membuka lahan, melakukan land clearing, membuat kanal di areal koridor dan lahan milik PT MBJ (mitra bara jaya), sehingga merugikan pihak MBJ.
Sidang selanjutnya, oleh majelis hakim, dijadwalkan tiga pekan ke depan, yaitu pada 25 Juni 2026. Dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Informasi lain, menyebutkan, pemilik PT Pipit Mutiara Jaya yang merupakan perusahaan tambang lokal Kaltara yang berkantor di Tarakan, itu, statusnya kini masuk dalam daftar red notice interpol.
Pasalnya pemilik perusahaan diduga kabur keluar negeri, dan masih menjadi buronan interpol.
Diberitakan sebelumnya, salah satu perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Mitra Bara Jaya melaporkan PT Pipit Mutiara Jaya --perusahaan tambang juga, lantaran diduga melakukan penyerobotan di area miliknya.
Laporan disampaikan pihak MBJ sejak 2023 silam, di Mabes Polri. Selain dugaan penyerobotan lahan, PMJ juga dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan dan penambangan ilegal.
penyerobotan lahan
penambangan tanpa izin
PT Pipit Mutiara Jaya
PN Tanjung Selor
Kaltara
Kalimantan Utara
denda
PT PMJ
Kaltara Ikuti Penilaian KKS Tingkat Provinsi Terbaik, Siap Tuju Penilaian Swasti Saba Oleh Kemenkes |
![]() |
---|
DKISP Kaltara Pastikan Proses Seleksi KPID Transparan dan Independen: Berikut Link Pendaftarannya |
![]() |
---|
Komisioner Komisi Informasi Kaltara Tekankan Transparansi di Proses Seleksi Calon Anggota KPID |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Terima Kunjungan Delegasi Sri Lanka, Harap Bisa Tingkatkan Ekosistem Mangrove |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Siapkan 20 Hektar Lahan Bangun Sekolah Garuda, Target NPHD Kamis Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.