Berita Tana Tidung Terkini
MA Oknum Polisi Resmi Ditahan Terkait Narkoba di Tana Tidung, RS Dipulangkan Setelah Gelar Perkara
Satu dari dua oknum polisi yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tana Tidung resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Satu dari dua oknum polisi yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tana Tidung resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penanganan kasus ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Sesayap Hilir pada awal Mei 2025 lalu.
Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menegaskan bahwa oknum berinisial MA kini telah berstatus tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polda Kaltara sejak 4 Juni 2025.
“Untuk perkembangan, satu oknum polisi dengan inisial MA, berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Ipda Dedy Timang kepada TribunKaltara.com, Sabtu (7/6/2025).
Baca juga: Wabup Tana Tidung Kaltara Sesalkan Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Sebut Akan Gelar Pertemuan Khusus
Sementara itu, untuk oknum polisi lain berinisial RS, telah dipulangkan karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup.
“Untuk oknum atas nama RS, sampai saat ini kita tidak cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan dipulangkan, namun tetap menjalankan hukuman pengawasan oleh Paminal Polda Kaltara,” tambahnya.
Ia menuturkan ditetapkan MA sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan menyertakan alat bukti yang didapatkan.
"Penetapan tersangka berdasarkan kegiatan gelar perkara bersama direktorat narkoba dipimpin langsung oleh Dirnarkoba dengan menggelar alat bukti yang ditemukan," tutupnya.
Penetapan tersangka terhadap MA merupakan kelanjutan dari penangkapan SR, RD, dan IS yang diamankan Polsek Sesayap Hilir pada Rabu malam, 7 Mei 2025 lalu.
Ketiganya ditangkap di Jalan Kuburan, Desa Sepala Dalung, saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba.
Saat penangkapan, ditemukan uang tunai dan paket sabu dengan berat bersih sekitar 1,13 gram.
Dalam pengembangan kasus tersebut, SR menyebut salah satu oknum polisi sebagai sumber barang haram tersebut.
Pernyataan SR menjadi dasar bagi polisi untuk segera mengamankan dan memeriksa dua oknum polisi.
Setelah dilakukan penangkapan kedua oknum tersebut langsung dibawa ke Polda Kaltara untuk dilakukan proses penyidikan.
Baca juga: Jika Dua Oknum Polisi Terbukti Bersalah Terlibat Narkoba, Kapolda Kaltara: Sanksi Bisa Sampai PTDH
Barang bukti berupa handphone dan kartu SIM juga telah diamankan dan dikirim ke Puslabfor Surabaya untuk diperiksa isi percakapan maupun media lainnya.
Terkait kasus tersebut, Polres Tana Tidung berkomitmen untuk memproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
Dengan penahanan MA sebagai tersangka, Polsek Sesayap Hilir memastikan proses hukum akan terus berjalan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika.
(*)
Penulis : Rismayanti
oknum polisi
Polsek Sesayap Hilir
Ipda Dedy Timang
Rutan Polda Kaltara
Tana Tidung
tersangka
narkoba
gelar perkara
Pengisian Jabatan Eselon II Pemkab Tana Tidung Setelah 20 Agustus: Tunggu Tahapan Sesuai Regulasi |
![]() |
---|
57 Hotspot Terpantau di Tana Tidung Kaltara, KPH Sebut Belum Ada Karhutla: Tetap Harus Waspada |
![]() |
---|
Cek Titik Panas Lewat SiPongi, UPTD KPH Tana Tidung Lakukan Ground Check Jika Terbaca Hotspot |
![]() |
---|
Penjual Bendera Marak di Tana Tidung, Satpol PP Ungkap Alasan tak Lakukan Penertiban |
![]() |
---|
Jelang 17 Agustus, Pedagang Bendera Merah Putih di Tana Tidung Laku hingga Rp500 Ribu per Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.