Berita Tana Tidung Terkini

MA Oknum Polisi Resmi Ditahan Terkait Narkoba di Tana Tidung, RS Dipulangkan Setelah Gelar Perkara 

Satu dari dua oknum polisi yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tana Tidung resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
SATU OKNUM BEBAS - Jajaran Polres Tana Tidung saat jemput MA dan RS di ruang Propam Polda Kaltara, dilanjutkan pemeriksaan di ruang Ditnarkoba Selasa (3/6/2025). Satu oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka. (ISTIMEWA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Satu dari dua oknum polisi yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tana Tidung resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penanganan kasus ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Sesayap Hilir pada awal Mei 2025 lalu.

Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang menegaskan bahwa oknum berinisial MA kini telah berstatus tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polda Kaltara sejak 4 Juni 2025.

“Untuk perkembangan, satu oknum polisi dengan inisial MA, berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Ipda Dedy Timang kepada TribunKaltara.com, Sabtu (7/6/2025).

Baca juga: Wabup Tana Tidung Kaltara Sesalkan Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Sebut Akan Gelar Pertemuan Khusus

Sementara itu, untuk oknum polisi lain berinisial RS, telah dipulangkan karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup.

“Untuk oknum atas nama  RS, sampai saat ini kita tidak cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan dipulangkan, namun tetap menjalankan hukuman pengawasan oleh Paminal Polda Kaltara,” tambahnya.

Ia menuturkan ditetapkan MA sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan menyertakan alat bukti yang didapatkan.

"Penetapan tersangka berdasarkan kegiatan gelar perkara bersama direktorat narkoba dipimpin langsung oleh Dirnarkoba dengan menggelar alat bukti yang ditemukan," tutupnya.

Penetapan tersangka terhadap MA merupakan kelanjutan dari penangkapan SR, RD, dan IS yang diamankan Polsek Sesayap Hilir pada Rabu malam, 7 Mei 2025 lalu. 

Ketiganya ditangkap di Jalan Kuburan, Desa Sepala Dalung, saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba.

Saat penangkapan, ditemukan uang tunai dan paket sabu dengan berat bersih sekitar 1,13 gram.

Dalam pengembangan kasus tersebut, SR menyebut salah satu oknum polisi sebagai sumber barang haram tersebut. 

Pernyataan SR menjadi dasar bagi polisi untuk segera mengamankan dan memeriksa dua oknum polisi.

Setelah dilakukan penangkapan kedua oknum tersebut langsung dibawa ke Polda Kaltara untuk dilakukan proses penyidikan.

Baca juga: Jika Dua Oknum Polisi Terbukti Bersalah Terlibat Narkoba, Kapolda Kaltara: Sanksi Bisa Sampai PTDH 

Barang bukti berupa handphone dan kartu SIM juga telah diamankan dan dikirim ke Puslabfor Surabaya untuk diperiksa isi percakapan maupun media lainnya.

Terkait kasus tersebut, Polres Tana Tidung berkomitmen untuk memproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

Dengan penahanan MA sebagai tersangka, Polsek Sesayap Hilir memastikan proses hukum akan terus berjalan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved