Berita Nunukan Terkini

DPRD Nunukan Soroti Ketidakjelasan Status Pulau Sebatik, Minta Rujukan Sejarah Dijadikan Dasar Hukum

Hingga saat ini status kepastian hukum Pulau Sebatik di perbatasan Indonesia-Malaysia belum jelas. DPRD Nunukan mendesak ini diselesaikan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
DPRD NUNUKAN - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltata) Andi Muliyono saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Mei 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltata) Andi Muliyono, menyuarakan keprihatinan atas belum adanya kepastian hukum yang jelas terkait status wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik, Nunukan.

Ia mendesak pemerintah pusat untuk menggunakan rujukan sejarah kolonial Belanda sebagai dasar hukum dalam penyelesaian sengketa perbatasan.

"Sampai hari ini, belum ada ketegasan hukum yang mutlak soal batas negara kita di Pulau Sebatik. Ketidakpastian ini bisa menjadi celah rawan yang berisiko pada konflik kepentingan dan melemahkan posisi Indonesia di kawasan perbatasan," ujar Andi Muliyono kepada TribunKaltara.com, Senin (09/06/2025), pagi.

Menurut Andi Muliyono, sejarah kolonial Belanda menyimpan dokumen dan peta yang merekam batas wilayah administratif Hindia Belanda, yang kini menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Baca juga: Warga Nunukan Kaltara Berbondong-bondong Wisata ke Pulau Sebatik Naik Kapal Feri dan Dompeng

Dokumen tersebut, kata Andi Muliyono harus dijadikan rujukan utama dalam pembuktian klaim wilayah, baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Kita tidak boleh mengabaikan fakta sejarah. Konsepsi perbatasan yang diwariskan Belanda harus diangkat kembali sebagai landasan yuridis dalam membela kedaulatan kita. Ini bukan sekadar isu lokal, tetapi menyangkut eksistensi Indonesia sebagai negara merdeka yang berdaulat penuh atas wilayahnya," kata Andi Muliyono.

Lebih lanjut, Andi Muliyono menekankan pentingnya sinergi antara pendekatan hukum historis, hukum positif nasional, dan instrumen hukum internasional dalam menangani persoalan perbatasan. 

Politisi Gerindra itu juga mendorong keterlibatan aktif dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Informasi Geospasial untuk menelusuri arsip-arsip sejarah dan memperjuangkan posisi Indonesia dalam forum internasional.

"Dalam hukum internasional, bukti historis dan penguasaan administratif de facto menjadi sangat penting. Kita harus memanfaatkan semua instrumen yang kita miliki, termasuk sejarah kolonial, untuk menegaskan bahwa Pulau Sebatik sepenuhnya adalah milik Indonesia," tutur Andi Muliyono.

Baca juga: Ini Alasan Bawaslu RI Gelar Apel Siaga Pengawasan Partisipatif di Pulau Sebatik

Sebagai wakil rakyat, dia memastikan bahwa Komisi I DPRD Nunukan akan terus mengawal isu ini secara serius. 

Ia membuka ruang kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional demi penyelesaian yang sah, adil, dan berpihak pada kedaulatan Indonesia.

"Ini bukan soal klaim semata, ini soal harga diri dan ketegasan negara di mata dunia," ungkap Andi Muliyono.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved