Berita Tarakan Terkini
Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Gratis, dr Khairul Sebut Pemkot Tarakan Belum Terapkan
Soal putusan Mahkamah Konstitusi SD-SMP Gratis, dr Khairul beber Pemkot Tarakan belum terapkan, ini penyebabnya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengintruksikan penerapan sekolah gratis untuk SD, SMP negeri dan swasta ikut ditanggapi Wali Kota Tarakan, dr Khairul.
Secara umum kata Wali Kota Tarakan, dr Khairul, untuk sekolah negeri sejak dulu sudah diberlakukan gratis.
Kemudian untuk sekolah swasta selama ini juga sudah diberikan bantuan operasional dan ini berdasarkan jumlah murid.
"Dan ini sudah jalan.
Hanya saja untuk gratis ini, saya kira kemungkinan kan tidak kuat juga APBD kita kalau semuanya kita yang biayai.
Sekolah swasta juga kan punya standar," ungkap dr Khairul.
Baca juga: Keenam Kalinya Tarakan Kalimantan Utara Raih Opini WTP, Realisasi Pendapatan Tembus Rp 1,28 Triliun
Ia melanjutkan lagi, bahwa putusan MK yang kemarin disampaikan menurutnya harus dielaborasi lagi dalam bentuk peraturan.
"Bisa dalam bentuk peraturan UU atau perubahan UU Sisdiknas.
Lalu mungkin nanti dengan peraturan pemerintah, termasuk juga nanti ke bawahnya peraturan Menteri sebagai petunjuk teknis yang sampai sekarang kan kita belum tahu," beber dr Khairul.
Namun ia menegaskan lagi, bahwa sekolah negeri sudah digratiskan sejak dulu.
Ia mengulang sekali lagi untuk sekolah swasta selama ini dibantu BOP berdasarkan jumlah murid.
"Tapi memang bantuan itu saya kira itu belum bisa untuk memaksa bahwa sekolah swasta itu harus gratis.
Kita belum tahu petunjuknya bagaimana.
Kita tunggu saja petunjuk teknisnya," terang dr Khairul.
Sehingga berkaitan sekolah gratis ini, dr Khairul menegaskan bahwa Pemkot Tarakan menunggu petunjuk teknisnya.
"Karena itu baru putusan secara global.
Itu kan menurut saya keputusan umum general, yang harus dielaborasi lagi secara lebih terperinci," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News
putusan MK
Mahkamah Konstitusi
SMP
gratis
Pemkot Tarakan
Wali Kota Tarakan
dr Khairul
sekolah
TribunKaltara.com
| Relaksasi Pajak Tarakan Berakhir 30 November 2025, Masih Ada Waktu Bayar Tunggakan, Diskon 50 Persen |
|
|---|
| Aksi Bersih-bersih Sungai, Momen Hari Bakti ke-80 PU, Harapkan Banjir di Tarakan Bisa Ikut Teratasi |
|
|---|
| Benuanta Investment and Economic Summit 2025, Kaltara Diharap Jadi Lokomotif Perekonomian Nasional |
|
|---|
| Undian Struk Belanja di Kafe dan Restoran hingga Rumah Makan Tarakan Berakhir 30 November 2025 |
|
|---|
| Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar, Doa Bersama agar Terhindar dari Bencana, UAS: Jauhi Maksiat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Wali-Kota-Tarakan-dr-Khairul-saat-diwawancarai-media-Selasa-172025.jpg)