Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri via Online, Cek Dokumen yang Perlu Disiapkan, Simak Langkahnya

Simak tata cara mendaftar BPJS Kesehatan mandiri secara online lewat aplikasi Mobile JKN berikut, lengkap dengan dokumen yang harus dipersiapkan.

ARSIP - IST
CARA DAFTAR BPJS - Logo BPJS Kesehatan. Simak cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri berikut ini via aplikasi Mobile JKN, lengkap dengan dokumen yang harus dipersiapkan dan besaran iurannya. 

a. Alamat Domisili/Surat-Menyurat

b. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdekat sesuai dengan domisili;

c. Kelas Rawat

9. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

10. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

11. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran atau dapat di download pada Mobile JKN.

Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan Mandiri

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

-  Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)

- Buku tabungan dari bank yang melayani autodebit, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA. Rekening tabungan dapat milik Kepala Keluarga, anggota keluarga dalam KK, atau penanggung.

- Paspor dan surat izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi berwenang bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendaftar.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran bulanan agar dapat menikmati layanan kesehatan yang tersedia.

Besaran iuran bergantung pada kelasa yang dipilih, dengan rincian sebagai berikut:

- Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (tarif sebenarnya Rp 42.000, tetapi pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000)

- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan

- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Setelah selesai membuat BPJS Ketenagakerjaan, pastikan kepesertaan BPJS terus aktif agar pelayanan kesehatan dapat digunakan saat diperlukan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved