Berita Nunukan Terkini

Vonis Lebih Ringan, Kejari Nunukan Pertimbangkan Banding Atas Kasus Guru Taekwondo Lecehkan Anak

Kejari Nunukan pertimbangkan langkah hukum lanjutan usai PN Nunukan jatuhkan vonis 19 tahun penjara ke Yudi Chandra, terdakwa kasus pencabulan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Tribun Jabar/Istimewa
Ilustrasi rudapaksa, pemerkosaan atau pelecehan seksual. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Yudi Chandra (51), terdakwa kasus pelecehan seksual anak yang berprofesi sebagai guru bela diri Taekwondo.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 20 tahun penjara sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga.

"Putusan Majelis Hakim memang satu tahun lebih ringan dari tuntutan kami. Namun secara yuridis, karena tidak kurang dari dua pertiga tuntutan, kami tidak wajib melakukan upaya banding. Meski begitu, masih akan kami kaji secara komprehensif sebelum mengambil sikap," kata Arga kepada TribunKaltara.com, Jumat (18/07/2025).

Dakwaan Lengkap dan Fakta Persidangan

Baca juga: Perlindungan Anak Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Tergerus Anggaran, LSM: Tanggung Jawab Siapa?

Dalam proses peradilan, JPU mendakwa terdakwa Yudi Chandra dengan tiga alternatif dakwaan. 

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (2) dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dari fakta persidangan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Yudi Chandra sebagai pelatih bela diri memaksa lebih dari satu anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul, yang menyebabkan trauma mendalam pada para korban.

"Kami menilai unsur pidana terpenuhi dari keterangan saksi, ahli, surat, terdakwa, hingga barang bukti. Karena itu, kami tuntut maksimal," ucap Arga.

Pertimbangan Putusan Hakim

Meski tuntutan mencapai 20 tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsidair 1 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

JPU kini memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mempertimbangkan kemungkinan banding, walau secara hukum tidak diwajibkan karena vonis masih dalam batas dua pertiga dari tuntutan.

Baca juga: Menciptakan Ruang Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus, Suatu Refleksi

"Kami menghargai putusan Majelis Hakim, namun tetap melakukan telaah mendalam untuk memastikan apakah putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi para korban," ujar Arga.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Nunukan dan menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas, khususnya dalam lingkungan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler.

Penulis: Febrianus Felis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved