Berita Tarakan Terkini
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Tarakan Gandeng Komisi Informasi Kaltara
Komisi Informasi Kaltara berikan sosialisasi keterbukaan informasi publik di Bawaslu Tarakan yang juga dihadiri Bawaslu Kaltara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Bawaslu Tarakan hadirkan Komisi Informasi Kaltara untuk sosialisasi keterbukaan informasi publik, Selasa (22/7/2025). Turut hadir jajaran anggota Bawaslu Tarakan dan Kaltara serta Komisi Informasi Kaltara.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswan mengatakan, sosialisasi keterbukaan informasi publik ini, dimana Bawaslu Tarakan sangat terbuka mengenai informasi kecuali data dikecualikan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik dan ada beberapa data yang termasuk dikecualikan.
"Ketika dikecualikan tidak bisa didokumentasikan hanya bisa dilihat. Ketika butuh data pemilu kemarin kemudian jika ada di Bawaslu bisa diminta. Walaupun ada mekanisme SOP-nya," beber Riswan.
Sedangkan Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar Mentari menyampaikan tugas yang dilakukan Komisi Informasi adalah mengawal transparansi pilkada. Kemudian melaksanakan kerja sama dengan Bawaslu dalam melakukan pengawalan informasi terkait pemilu.
Baca juga: Nilai Keterbukaan Informasi Publik di Kaltara 39,9 Persen, Masuk Kategori Tidak Informatif
Fajar mengatakan berbicara keterbukaan informasi pertama berkaitan Hak Asasi Manusia (HAM) dijamin UUD 45 Pasal 28 F. Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kedua berkaitan tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance. Ketiga, berkaitan pencegahan korupsi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan. Keempat berkaitan dengansistem pelayanan publik yang profesional.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 1 (2) dijelaskan bahwa informasi Publik adlah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Fajar mengungkapkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pemilu dan pemilihan, bahwa keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan memiliki urgensi dan manfaat yang penting. Keterbukaan informasi publik sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
"Seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan harus transparan dan akuntabel dan harus diketahui oleh publik, karena tahapan tersebut memiliki kaitan dengan kepentingan umum," lanjutnya.
Baca juga: Pemprov Kalimantan Utara Luncurkan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
Penerapan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak masyarakat atas keterbukaan informasi yang berprinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan.
"Dalam hal ini, keterbukaan informasi dapat memberikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan umum. Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik sangat penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan harus diselenggarakan secara transparan dan akuntabel," jelasnya.
Di Komisi Informasi menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi pada Pasal 23, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang- Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau Ajudikasi nonlitigasi.
Pada pasal 26 ayat 3, KI provinsi dan atau KI pada kabupaten atau kota dan bertugas menerima memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigas
Fajar menambahkan lagi, aktor penting dalam keterbukaan informasi adalah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Dimana regulasi yang mengatur tentang PPID.
"Kalau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Pasal 1 angka 5, yang dimaksud dengan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/l atau pelayanan informasi di Badan Publik," bebernya.

Kemudian pada pasal 12 dan 13 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang penjabaran PPID.
"Dimana tugas dan tanggung jawab PPID diatur dalam Pasal 14 PP 61 Tahun 2010 tersebut," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Bawaslu Tarakan
Komisi Informasi Kaltara
sosialisasi
keterbukaan informasi publik
Riswan
informasi
Fajar
TribunKaltara.com
Konferensi Internasional Pendidikan Dokter Spesialis, Wali Kota Tarakan Teken MoU Bersama Kemenkes |
![]() |
---|
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam |
![]() |
---|
Dokter RSUD dr Jusuf SK Tarakan Sebut Pasien Meninggal Diduga Keracunan, Alami Henti Jantung |
![]() |
---|
Hari Kedua Pencarian Nelayan Tarakan Kaltara, Tim SAR Gabungan Temukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Polres Tarakan Renovasi Bangunan Eks Satpol PP Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis, Sasar 3.000 Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.