Berita Tarakan Terkini

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Tarakan Gandeng Komisi Informasi Kaltara

Komisi Informasi Kaltara berikan sosialisasi keterbukaan informasi publik di Bawaslu Tarakan yang juga dihadiri Bawaslu Kaltara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
SOSIALISASI KETERBUKAAN iNFORMASI - Fajar Mentari, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltara (tengah) bersama Anggota Bawaslh Provinsi Kaltara, Herry Fitrian (kiri) dan Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto (kanan) dalam kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan Bawaslu Tarakan menghadirkan Komisi Informasi Provinsi Kaltara, Selasa (22/7/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Bawaslu Tarakan hadirkan Komisi Informasi Kaltara untuk sosialisasi  keterbukaan informasi publik, Selasa (22/7/2025). Turut hadir jajaran anggota Bawaslu Tarakan dan Kaltara serta Komisi Informasi Kaltara.

Ketua Bawaslu Tarakan, Riswan mengatakan, sosialisasi keterbukaan informasi publik ini, dimana Bawaslu Tarakan sangat terbuka mengenai informasi kecuali data dikecualikan sesuai UU Nomor 14  Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik  dan ada beberapa data yang termasuk dikecualikan. 

"Ketika dikecualikan tidak bisa didokumentasikan hanya bisa dilihat. Ketika butuh data pemilu kemarin kemudian jika ada di Bawaslu bisa diminta. Walaupun ada mekanisme SOP-nya," beber Riswan.

Sedangkan Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar Mentari menyampaikan tugas yang dilakukan Komisi Informasi adalah mengawal transparansi pilkada. Kemudian melaksanakan kerja sama dengan Bawaslu dalam melakukan pengawalan informasi terkait pemilu.

Baca juga: Nilai Keterbukaan Informasi Publik di Kaltara 39,9 Persen, Masuk Kategori Tidak Informatif

Fajar mengatakan berbicara keterbukaan informasi pertama berkaitan  Hak Asasi Manusia (HAM) dijamin UUD 45 Pasal 28 F. Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kedua berkaitan  tata kelola pemerintahan yang baik  atau Good Governance. Ketiga, berkaitan pencegahan korupsi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan. Keempat berkaitan  dengansistem pelayanan publik yang profesional.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 1 (2)  dijelaskan  bahwa informasi Publik adlah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Fajar mengungkapkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pemilu dan pemilihan, bahwa keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan memiliki urgensi dan manfaat yang penting.  Keterbukaan informasi publik sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

"Seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan harus transparan dan akuntabel dan harus diketahui oleh publik, karena tahapan tersebut memiliki kaitan dengan kepentingan umum," lanjutnya.

Baca juga: Pemprov Kalimantan Utara Luncurkan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Penerapan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak masyarakat atas keterbukaan informasi yang berprinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan. 

"Dalam hal ini, keterbukaan informasi dapat memberikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan umum. Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik sangat penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan harus diselenggarakan secara transparan dan akuntabel," jelasnya.

Di Komisi Informasi menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi pada Pasal 23,  Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang- Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau Ajudikasi nonlitigasi.

Pada pasal 26 ayat 3,  KI provinsi dan atau KI pada kabupaten atau kota dan bertugas menerima memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigas

Fajar menambahkan lagi, aktor penting dalam keterbukaan informasi adalah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Dimana regulasi yang mengatur tentang PPID.

"Kalau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Pasal 1 angka 5, yang dimaksud dengan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/l atau pelayanan informasi di Badan Publik," bebernya.

SOSIALISASI KETERBUKAAN iNFORMASI - Fajar Mentari, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltara (tengah) bersama Anggota Bawaslh Provinsi Kaltara, Herry Fitrian (kiri) dan Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto (kanan) dalam kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan Bawaslu Tarakan menghadirkan Komisi Informasi Provinsi Kaltara, Selasa (22/7/2025).
SOSIALISASI KETERBUKAAN iNFORMASI - Fajar Mentari, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltara (tengah) bersama Anggota Bawaslh Provinsi Kaltara, Herry Fitrian (kiri) dan Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto (kanan) dalam kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan Bawaslu Tarakan menghadirkan Komisi Informasi Provinsi Kaltara, Selasa (22/7/2025). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Kemudian pada pasal 12 dan 13 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang penjabaran PPID. 

"Dimana tugas dan tanggung jawab PPID diatur dalam Pasal 14 PP 61 Tahun 2010 tersebut," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved