Berita Bulungan Terkini

Disnakertrans Bulungan akan Panggil Perusahaan, Tindak Lanjuti Penahanan Ijazah Karyawan PT SSI

Usai bertemu dengan sejumlah karyawan PT SSI yang ijazahnya ditahan perusahaan yakni PT SSI, Disnakertans Bulungan akan panggil perusahaan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
DISNAKERTRANS BULUNGAN TINDAKLANJUTI - Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Bulungan, Puspa Dinar saat diwawancarai wartawan di kantornya, Kamis (24/07/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnkertrans) Bulungan akan memanggil perusahan yang melakukan penahan ijazah terhadap pekerja di Bulungan Kalimantan Utara.

Hal ini disamapaikan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Bulungan, Puspa Dinar setelah melakukan pertemuan dengan para pekerja yang izah ditahan oleh perusahaan, di ruang rapat Kantor Disnakertrans Bulungan, Kamis (24/07/2025).

Puspa Dinar mengungkapkan, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan yang diadukan untuk mengkonfirmasi terkait aduan yang disampaikan pekerja. Utamanya yang masih dalam kewenangan Disnakertrans Bulungan.

"Untuk kapan pemanggilannya belum kita jadwalkan. Kami masih mau pelajari dulu laporan yang disampaikan karyawan tadi," ucapnya. 

Baca juga: Profil PT SSI, Perusahaan Outsourcing Security Tahan Ijazah 80 Pekerja di Mangkupadi Kaltara

Puspa Dinar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari karyawan PT SSI, dan selanjutnya akan dipelajari untuk mengambil keputusan selanjutnya.

"Nanti kita pelajari dulu, mana yang menjadi kewenangan kita, atau oleh Dinas Provinsi," ujar Puspa Dinar.

Menurut Puspa Dinar, selain persoalan ijazah yang diadukan karyawan, juga ada beberapa permasalahan lain. Namun pihaknya belum bisa membeberkan, karena masih akan dipilah dulu dari beberapa aduan yang disampaikan oleh perwakilan karyawan perusahaan bidang keamanan di kawasan industri hijau Indonesia Tanah Kuning -Mangkupadi tersebut.

Sementara itu, beberapa perwakilan karyawan mengaku cukup lega apa yang menjadi keluhan mereka telah tersampaikan.

Besar harapan karyawan agar cepat ada keputusan dan perusahaan mengembalikan ijazah milik karyawan dengan harapan dapat kembali bekerja dengan perusahaan lain.

Baca juga: 80 Ijazah Ditahan Perusahaan, Karyawan dari Mangkupadi Mengadu ke Disnakertrans Bulungan Kaltara 

"Tadi katanya, kalau misalnya bukan kewenangan kabupaten, nanti kami mau didampingi ke Disnakertran Kaltara. Harapan kami besok sudah ada pemanggilan, sehingga persoalan kami cepat diselesaikan," ungkap Pujo, salah satu perwakilan karyawan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, para karyawan PT perjalanan yang cukup melelahkan selama kurang lebih 3 jam, dari Mangkupadi, Tanjung Palas Timur ke Tanjung Selor, Ibukota Kabupaten Bulungan, Aris Wanto dan beberapa rekan lainnya sesama karyawan PT SSI datang untuk mengadukan keluhannya.

Ya, karyawan bidang keamanan atau security tersebut merasa dirugikan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja. 

Perjuangan yang tak mudah, mereka menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 95 kilometer dengan menggunakan sepeda motor, demi mendapatkan keadilan.

Perusahaan penyedia jasa keamanan, yang beroperasi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning - Mangkupadi itu, telah menahan ijazah mereka. Bahkan beberapa karyawan yang sudah berhenti, ijazahnya masih ditahan.

Mereka pun protes. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, puluhan pekerja ini mendatangi Kantor Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Bulungan, Rabu (23/7/2025), untuk mengadukan langsung nasib mereka.

NGADUIN PT SSI - Sejumlah pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah oleh PT Satu Solid Indonesia atau PT SSI mengadu ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Bulungan, Rabu (23/7/2025). (TRIBUNKALTARA.COM/EDY NUGROHO)
NGADUIN PT SSI - Sejumlah pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah oleh PT Satu Solid Indonesia atau PT SSI mengadu ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Bulungan, Rabu (23/7/2025). (TRIBUNKALTARA.COM/EDY NUGROHO) (TRIBUNKALTARA.COM/EDY NUGROHO)

Pujo mengatakan, sejak awal bekerja di PT SSI, ia dan rekan-rekannya diminta menyerahkan ijazah asli sebagai syarat administrasi. 

Namun hingga kini, dokumen penting itu tak kunjung dikembalikan. "Penahanan ijazah sampai saat ini belum ada kejelasan. Dari awal kami kerja, sampai sekarang belum dapat kembali ijazah kami," ungkap Pujo saat ditemui di Kantor Disnakertrans di Jalan Sengkawit Tanjung Selor.

Menurutnya, jumlah ijazah yang ditahan perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari 80 lembar, baik milik pekerja aktif maupun mereka yang sudah berhenti. 

Ia juga menyebut, para pekerja yang sudah keluar dari perusahaan bahkan sudah menunggu berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, namun belum mendapat kepastian.

"Rata-rata ada yang sudah berbulan, ada juga yang sampai bertahun. Bahkan ada yang sudah keluar lebih dari empat bulan, tapi belum ada konfirmasi apa pun dari perusahaan," imbuhnya.

Aris Wanto, karyawan lain menambahkan, awalnya pihak perusahaan memberikan tanda terima saat mengambil ijazah para pekerja. Namun, saat hendak meminta kembali dokumen tersebut, perusahaan terkesan mempersulit.

"Memang waktu awal kami kerja ada semacam tanda terima, ditandatangani pekerja dan perwakilan perusahaan. Tapi saat kami ingin ambil lagi, prosesnya sulit sekali," kata Aris.

Baca juga: Perusahan di Tarakan Siap Kembalikan Ijazah Mantan Pekerja, Begini Alasan Simpan Ijazah Asli 

Aris menduga penahanan ijazah tersebut dilakukan agar para pekerja tidak berpindah kerja ke perusahaan lain.  Ia menilai tindakan ini tidak adil, apalagi bagi mereka yang sudah tidak lagi terikat kontrak kerja.

"Kami sangat berharap, ijazah kami dikembalikan. Karena kalau tidak ada ijazah, kami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan di tempat lain. Sementara di situ (SSI) sudah tidak sehat. Banyak masalah di dalam. Ini kami mau kerja di perusahaan lain, tidak bisa," keluh Aris dengan nada emosional.

"Mungkin ini cara agar kami tidak kerja ke tempat lain. Bahkan kenyataannya, yang sudah keluar pun susah ambil ijazahnya. Tidak ada respons dari PT SSI sendiri," tandasnya.

Dia mengatakan, tujuan pekerja melapor ke Disnakertrans bukan untuk membuat konflik, tetapi agar hak mereka sebagai pekerja dihargai. Para pekerja hanya ingin ijazah  dikembalikan dan tak ada tekanan atau sanksi jika suatu bekerja di tempat lain.

Ia menyebutkan dari manajemen perusahaan yang berada di Jakarta, menyulitkan pekerja hanya untuk meminta langsung ijazah.  Pasalanya selama ini para pekerja hanya melakukan koordinasi melalui saluran telepon dan whatsapp.

Sementara itu  TribunKaltara.com mencoba mengkonfirmasi PT SSI terkait pengaduan karyawn melalui nomor telepon yang diberikan karyawan. Namun saat dihubungi tidak ada memberikan jawaban. 

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved