Berita Kaltara Terkini

DPRD dan Pemrov Kaltara Setujui Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Zainal Kita Harus Transparan

Pemprov bersama DPRD Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang keterbukaan informasi publik.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
RANPERDA DISETUJUI – Pelaksanaan Rapat Paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Keterbukaan. Persetujuan bersama ini dilakukan melalui Rapat Paripurna ke 31 masa persidangan I dan digelar di gedung DPRD Kaltara yang berlokasi di Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Persetujuan bersama ini dilakukan melalui Rapat Paripurna ke 31 masa persidangan I dan digelar di gedung DPRD Kaltara yang berlokasi di Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara, Selasa (9/9/2025).

Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang menyampaikan bahwa sudah sepatutnya masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) mengetahui segala program yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. 

Oleh sebab itu persetujuan Raperda ini sangat penting dalam rangka meningkatkan transparansi.

Baca juga: Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Tarakan Gandeng Komisi Informasi Kaltara

“Transparansi ini bukan hanya masalah anggaran saja tetapi juga seluruh program di Pemprov. Jadi kitab isa lihat apakah sudah memberikan manfaat bagi masyarakat di Kaltara,” kata Zainal, Rabu (9/9/2025).

Hasil persetujuan atas Ranperda keterbukaan informasi publik ini nantinya akan melahirkan sebuat sistem di pemerintahan yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

“Jadi informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat akan dapat diakses. Masayarakat megklik program apa yang ingin dilihat melalui sistem akan langsung terbuka,” terangnya.

Lebih lanjut, Zainal menyebutkan bahwa persetujuan Bersama Ranperda ini sebagai salah satu wujud pemenuhan hak bagi masyarakat dalam memperoleh informasi perkembangan pembangunan di Kaltara.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menambahkan bahwa anggota dewan akan bertindak dalam hal pengawasan.

Baca juga: Nilai Keterbukaan Informasi Publik di Kaltara 39,9 Persen, Masuk Kategori Tidak Informatif

Namun secara eksplisit pihaknya menginginkan adanya transparansi dari pihak pemerintah daerah, sehingga segala program dan kegiatan dapat diawasi secara menyeluruh.

“Kalau kita tidak lain adalah bertindak dalam pengawasan. Intinya kami menginginkan transparansi, jadi apapun yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kita dan masyarakat juga dapat mengakses,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved