Sidak Hewan Kurban
BKHIT Kaltara Ikut Sidak Pemeriksaan Sapi, Hewan yang Sudah Diperiksa Ditandai Anting di Telinga
Saat sidak bersama Pemkot Tarakan dan apararat hukum, BKHTI Kaltara ikut dampingi. Jadi hewan kurban yang selesai diperiksa ditandai anting.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Ringkasan Berita:
- Pemeriksaan ketat dilakukan untuk membendung hewan kurban ilegal yang berisiko membawa penyakit (biohazard) atau berasal dari tindak pencurian.
- Pelaku usaha wajib melengkapi dokumen kesehatan veteriner dan melalui jalur karantina resmi; pelanggar terancam sanksi pidana UU Nomor 21 Tahun 2019.
- Hewan kurban yang legal dan sehat ditandai dengan anting telinga ber-barcode khusus agar status vaksin serta asal-usulnya dapat dilacak secara akurat.
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara ikut serta dengan Pemkot Tarakan saat sidak pemantauan dan pemeriksaan sapi dan kambing untuk hewan kurban di Tarakan Kalimantan Utara, Jumat (22/5/2026).
Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana menyampaikan, sampai hari ini ada 1.160 ekor sapi dan 435 ekor kambing yang terdata di lalu lintaskan melalui karantina. Untuk kondisinya sesuai dengan data administratifnya.
"Sudah kami lakukan sehingga kami bisa merilis. Jadi dari segi yang masuk melalui tempat pengeluaran yang legal. Dan memang kita ada PR (pekerjaan rumah) bersama untuk pengawasan mengingat Kaltara dan Tarakan pulau dengan banyak pintu-pintu masuk lain," ucap Ichi Langlang Buana.
Ichi Langlang Buana mengatakan, hasil pemeriksaan dokumen dan fisik tidak ada indikasi penyakit yang harus dilakukan karantina. Jadi untuk membedakan sapi dijual resmi masuk di Tarakan dan telah diperiksa, ada pemasangan tanda di telinga.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Stok Sapi di Tarakan 1.400 Ekor dan Kambing 440 Ekor, Dipastikan Kondisi Sehat
Tanda itu bisa di-trace atau ditelusuri asal sapi dan beratnya termasuk kepemilikan. Ketika ada tanda, maka bisa dicek sudah divaksin dan memenuhi syarat karantina dan sampai di Tarakan sudah dilakukan pelepasan.
"Setiap hewan ternak ada barcode dan itu bisa ditrace. Kemudian nanti baru soal dokumen-dokumen yang mereka miliki karena ketika dia masuk kan harus harus beberapa dokumen yang harus dipenuhi dari daerah asal. Dan tentunya akan kami verifikasi di pemasukan," ujarnya.
Menurut Ichi Langlang Buana, sidak yang dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ini untuk pemantauan atau monitoring guna memastikan tidak ada hewan kurban sapi dan kambing yang masuk secara ilegal.
"Karena bagaimanapun ketika pemasukan itu ilegal, kita tidak bisa memastikan sapi itu bebas dari hama penyakit hewan karantina. Itu yang kita jaga. Jadi bukannya melarang orang melakukan usaha. Namun ada potensi biohazard-nya yang tentunya sangat merugikan nanti," ujarnya.
Dikatakannya, ketika sapi dan kambing masuk secara ilegal dan tidak ada jaminan pemeriksaan kesehatan, lalu dokumen tidak lengkap dan bisa saja hewan itu dijual ternyata hewan curian. Sehingga untuk menghindari hal tersebut harus dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Breaking News Pemkot Tarakan Sidak Pedagang Hewan Kurban, Antisipasi Sapi Ilegal
Belajar dari tahun sebelumnya, BKHIT Kaltara bekerja sama berkolaborasi dengan pemerintah daerah memanggil semua pelaku usaha dilakukan sosialisasi dan pembinaan.
"Harapannya tahun ini tidak lagi ada indikasi untuk pemasukan hewan tanpa melalui Karantina. Karena bagaimanapun dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 ada pasal 88 juncto pasal 35 yang mengatur pidananya," jelasnya.
Tahun ini, BKHIT Kaltara masih memetakan sumber pasokan sapi. Sejauh ini masih dikatakan aman seperti Gorontalo. Ia berharap sapi di Tarakan tidak ada yang ilegal.
"Kalau mungkin secara umum untuk sapi kan ada kontrak perjanjian dari pemerintah daerah dengan Gorontalo. Tapi kan sumber ternak Bisa dari NTT, NTB, Jawa Timur juga. Harapannya dengan kita kolaborasi seperti ini para pelaku usaha ini lebih terbina," jelasnya.
Ia mengatakan, ke depan tidak lagi mendatangkan hewan yang tidak melalui prosedur karantina. Untuk alur mendatangkan hewan yang sesuai regulasi dari daerah asal tentunya ada rekomendasi masuk dan rekomendasi keluar.
"Itu yang megang kuncinya di dinas provinsi. Kemudian nanti ada yang namanya Sertifikat Veterinar dan surat hasil lab bebas penyakit hewan karantina tertentu. Baru nanti ditambahkan dengan surat pernyataan hewan yang dilalui Itu memang untuk kebutuhan kurban bukan untuk kebutuhan lain," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/BKHIT-Kaltara-ikut-sidak-periksa-sapi-01-22052026.jpg)