Opini
Perjalanan Dinas ASN dan Perkembangannya
Penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melaksanakan perjalanan dinas.
Oleh: Andri Ridwan
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir
KPPN Tanjung Selor
Latar Belakang
Perjalanan dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan dasar atau alasan yang mendasari kebutuhan pegawai negeri sipil untuk melakukan perjalanan dinas ke luar tempat kedudukannya.
Penjelasan umum mengenai latar belakang perjalanan dinas ASN bahwa Perjalanan dinas ASN dilakukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Tujuannya dapat mencakup : Pelaksanaan tugas kedinasan yang tidak dapat dilakukan di tempat kedudukan, Koordinasi antar instansi/lembaga pemerintah, Pelatihan, bimbingan teknis, workshop, seminar, atau pendidikan dan pelatihan, Pengawasan, monitoring, evaluasi program/kegiatan, Perundingan kerja sama dan kegiatan diplomasi.
Dengan tujuan mendapatakan informasi atau hasil output yang valid dan dapat di pertanggung jawabkan.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Perjalanan dinas ASN diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023.
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
- Peraturan BKN atau peraturan instansi masing-masing mengenai tugas dan fungsi ASN.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Kententuan lebih lanjut pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Pembahasan
Kebutuhan Perjalanan Dinas dapat dijelaskan lebih spesifik tergantung jenis kegiatan. Contoh: Monitoring dan Evaluasi Program, Untuk memastikan pelaksanaan program/kegiatan di daerah berjalan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
Rapat Koordinasi, Diperlukan kehadiran ASN pada rapat koordinasi lintas sektor atau antar instansi guna menyelaraskan kebijakan dan pelaksanaan program.
Pelatihan/Peningkatan Kapasitas, ASN perlu mengikuti pelatihan atau bimtek untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan jabatan dan tugasnya.
Tugas Pengawasan, ASN yang bertugas sebagai pengawas internal atau eksternal perlu melakukan audit atau pengawasan langsung ke lapangan.
Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, ketersediaan anggaran, dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga, efisiensi penggunaan belanja negara, dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
Dampak Positif perjalanan dinas bagi instansi
- Meningkatkan Reputasi dan Relasi Perwakilan instansi bisa membangun kerja sama dan menjalin hubungan baik dengan mitra, Meningkatkan citra instansi secara profesional.
- Transfer Ilmu dan Inovasi Baru, Karyawan yang pulang dari dinas dapat membawa ide, pengetahuan, atau solusi baru untuk diterapkan di instansi.
- Pengembangan SDM, Memberikan pelatihan langsung di lapangan bisa lebih efektif dibanding teori saja., Menumbuhkan karyawan yang lebih tangguh dan fleksibel.
- Pemantauan Proyek atau Cabang, Perjalanan dinas memungkinkan pemantauan langsung proyek, mitra kerja, atau kantor cabang secara lebih akurat.
- Meningkatkan Efisiensi dan Keputusan Strategis, Kunjungan langsung bisa memberikan data dan wawasan yang lebih valid untuk pengambilan keputusan penting.
Manfaat perjalanan dinas juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, Meningkatkan kualitas pelayanan public, Menunjang pengambilan keputusan berbasis data dan kondisi lapangan yang ada.
Perjalanan dinas jika dikelola dengan baik bisa menjadi investasi yang sangat menguntungkan baik untuk pengembangan pribadi karyawan maupun kemajuan organisasi atau instansi secara keseluruhan.
Dengan adanya perkembangan teknologi informasi di zaman ini, keperluan atau urgensi untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN sebenarnya relatif sudah berkurang, dikarenakan untuk mendapatkan output atau hasil dari dilaksanakannya perjalanan dinas ternyata dapat dilakukan dengan metode rapat atau koordinasi dan sebagainya secara tatap muka melalui penggunaan media zoommeeting atau platform sejenisnya, sehingga secara tidak langsung komunikasi interaktif dengan berbagai pihak dapat diwujudkan.
Dari sisi anggaran, penggunaan berbagai media atau platform dalam mewujudkan output atau hasil pekerjaan seharusnya akan berdampak terhadap pengurangan belanja perjalanan dinas. Hal ini dapat memberikan kesempatan kepada Kementerian/Lembaga/Pemda untuk merealokasi belanja perjalanan dinas menjadi belanja yang lebih produktif dan menyentuh masyarakat.
Namun demikian, tentu saja tidak seluruh pelaksanaan tugas ASN yang semula dapat dilaksanakan dengan perjalanan dinas kemudian dapat digantikan dengan metode rapat atau koordinasi dan sebagainya secara tatap muka melalui penggunaan media zoommeeting atau platform sejenisnya.
Terdapat beberapa jenis pelaksanaan tugas ASN yang memang harus dilaksanakan melalui perjalanan dinas. Hal ini tentu dikembalikan kepada prinsip dalam pelaksanaan perjalanan dinas, yaitu selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Kesimpulan
Penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melaksanakan perjalanan dinas. Secara ketentuan, hal tersebut telah diatur dan dalam pelaksanaannyapun telah diberikan petuntuk, termasuk prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dilakukan melalui perjalanan dinas.
Dengan adanya perkembangan teknologi saat ini maka untuk mencapai tujuan dan output yang diharapkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, dan dari sisi anggaran, dalam rangka memberikan ruang belanja yang lebih produktif dan menyentuh masyarakat, maka belanja perjalanan dinas dapat digantikan dengan pelaksanaan tugas melalui penggunaan media zoommeeting atau platform sejenisnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/20250926-Andri-Ridwan.jpg)