Berita Malinau Terkini

Sidang Sengketa Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Jhonny - Muhrim

Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah Konstitusi tolak gugatan Jhonny - Muhrim.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
HO / Tangkapan Layar You Tube Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilkada Malinau, Rabu sore (17/2/2021). (HO / Tangkapan Layar You Tube Mahkamah Konstitusi RI) 

Dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

Adapun hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau yang ditetapkan KPU Malinau dalam rapat pleno tingkat kabupaten adalah sebagai berikut.

Baca juga: Jhonny-Muhrim Gugat Hasil Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Pertama

Baca juga: Jhonny-Muhrim Gugat Hasil Pilkada, KPU Malinau Tunggu Pemberitahuan Resmi Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Kalah Pilkada, 2 Calon Bupati di Kalimantan Utara Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Pasangan calon Pilbup nomor urut 1, Martin Labo - Mohammad Nasir memperoleh jumlah suara sebanyak 13144 suara

Pasangan calon Pilbup nomor urut 2, Jhonny Laing Impang - Muhrim memperoleh jumlah suara sebanyak 9757 suara

Pasangan calon Pilbup nomor urut 3, Wempi W Mawa - Jakaria memperoleh jumlah suara sebanyak 19807 suara.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved