Berita Malinau Terkini
Sidang Sengketa Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Jhonny - Muhrim
Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah Konstitusi tolak gugatan Jhonny - Muhrim.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
Dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.
Adapun hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau yang ditetapkan KPU Malinau dalam rapat pleno tingkat kabupaten adalah sebagai berikut.
Baca juga: Jhonny-Muhrim Gugat Hasil Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Pertama
Baca juga: Jhonny-Muhrim Gugat Hasil Pilkada, KPU Malinau Tunggu Pemberitahuan Resmi Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Kalah Pilkada, 2 Calon Bupati di Kalimantan Utara Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pasangan calon Pilbup nomor urut 1, Martin Labo - Mohammad Nasir memperoleh jumlah suara sebanyak 13144 suara
Pasangan calon Pilbup nomor urut 2, Jhonny Laing Impang - Muhrim memperoleh jumlah suara sebanyak 9757 suara
Pasangan calon Pilbup nomor urut 3, Wempi W Mawa - Jakaria memperoleh jumlah suara sebanyak 19807 suara.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official