Berita Malinau Terkini
Sidang Sengketa Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Jhonny - Muhrim
Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah Konstitusi tolak gugatan Jhonny - Muhrim.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah Konstitusi tolak gugatan Jhonny - Muhrim.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan sengketa hasil Pilkada Malinau 2020, Rabu (17/2/2021).
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny Laing Impang-Muhrim sebagai pemohon dan KPU Malinau sebagai termohon.
Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Nunukan Bantah Dalil Pemohon di Mahkamah Konstitusi, Berikut 3 Bantahan
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Sengketa Pilkada Malinau, Cek Agenda dan Jadwal Sidang Berikutnya
Baca juga: Kuasa Hukum Jhonny-Muhrim Bacakan Permohonan, Ini Substansi Gugatan Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
MK telah menggelar dua kali sidang sengketa hasil Pilkada Malinau sejak gugatan tersebut diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e - BRPK).
Sidang pertama sengketa Pilkada Malinau digelar di Ruang sidang MK pada Kamis lalu (28/1/2021), dan sidang ke dua digelar pada Jumat (5/2/2021).
Sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilkada Malinau disiarkan secara daring dari Ruang sidang MK melalui siaran langsung You Tube Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam pertimbangan hukum 9 hakim MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman menetapkan pokok permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
MK berpendapat permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, karena tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara sesuai Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Bahwa permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, karena tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara," ujarnya dalam sidang tersebut.
Mahkamah mempertimbangkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum pemohon yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Sesuai ketentuan tentang selisih ambang batas perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah sebesar 2 persen dari total suara sah.
Dalam hal ini, 2 persen dikali 42.708 jumlah suara, yakni sebanyak 854 selisih suara.
"Bahwa perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 10.050 suara sehingga lebih dari 854 suara atau setara 23,5 persen," ujarnya.
Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan pemohon tidak berdasar menurut hukum.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berkesimpulan, eksepsi termohon berkenaan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.
Adapun hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau yang ditetapkan KPU Malinau dalam rapat pleno tingkat kabupaten adalah sebagai berikut.
Baca juga: Jhonny-Muhrim Gugat Hasil Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Pertama
Baca juga: Jhonny-Muhrim Gugat Hasil Pilkada, KPU Malinau Tunggu Pemberitahuan Resmi Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Kalah Pilkada, 2 Calon Bupati di Kalimantan Utara Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pasangan calon Pilbup nomor urut 1, Martin Labo - Mohammad Nasir memperoleh jumlah suara sebanyak 13144 suara
Pasangan calon Pilbup nomor urut 2, Jhonny Laing Impang - Muhrim memperoleh jumlah suara sebanyak 9757 suara
Pasangan calon Pilbup nomor urut 3, Wempi W Mawa - Jakaria memperoleh jumlah suara sebanyak 19807 suara.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official