Berita Malinau Terkini

Pemkab Malinau Efektif Berlakukan Program Langit Biru, Pertalite Dikhususkan untuk Wilayah Kota

Kabupaten Malinau efektif menerapkan Program Langit Biru ( PLB ) terhitung sejak Oktober 2020.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, Pengguna Kendaraan Bermotor membeli bahan bakar eceran, Jalan Raja Pandita, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (7/3/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPRD Malinau mendesak pemerintah daerah mengawasi distribusi bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi di wilayah Kabupaten Malinau, Sabtu (27/2/2021).

Dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP), Badan Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau telah menjelaskan persoalan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di Kabupaten Malinau.

Pemerintah daerah menjalankan Program Langit Biru (PLB) sejak Oktober 2020 lalu, menghadirkan pertalite sebagai alternatif bahan bakar jenis premium.

Baca juga: Pemda Malinau Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman Kaltara, Raih Predikat Pelayanan Publik Zona Hijau

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kaltara Hari Ini, Malinau dan Tana Tidung Diprediksi Diguyur Hujan Disertai Petir

Baca juga: Prioritaskan Daerah Terluar, BBM Satu Harga Malinau Sasar Kecamatan di Perbatasan RI-Malaysia

Ketua Komisi 2 Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Malinau, Kus Fajar Rimawan mengapresiasi langkah yang telah diambil pemerintah daerah untuk mendukung PLB.

Namun hal yang tak kalah penting menurutnya adalah peran pengawasan pemerintah daerah terhadap distribusi bahan bakar premium.

"Apresiasi kami kepada pemerintah daerah mendukung program langit biru. Hal yang tidak kalah penting, adalah pengawasan dan distribusi bahan bakar premium," ujarnya dalam RDP tersebut.

Setelah mendengar pendapat dan masukan daru peserta RDP, Kus Fajar Rimawan sebagai pimpinan rapat merumuskan sejumlah catatan.

Menurutnya, tim BBM yang telah dibentuk untuk mengawal kelancaran suplai BBM di Malinau harus melaporkan dengan jelas, kuantitas premium yang disalurkan.

Termasuk ke wilayah prioritas BBM bersubsidi, yakni BBM satu harga di wilayah 3T, agar distribusi ke wilayah yang notabenenya jauh dari perkotaan tersebut, dapat dikawal dengan baik.

"Karena diprioritaskan untuk wilayah 3T, maka distribusinya juga harus terawasi dengan baik. Agar masyarakat yang diprioritaskan menikmati BBM bersubsidi, terpenuhi hak-haknya," katanya.

RDP dihadiri oleh perwakilan 3 APMS atau Agen Premium dan Minyak Solar dan Kepala Badan Perekonomian dan SDA Setdakab Malinau, Erly Sumiati.

Pada RDP tersebut, anggota komisi 2 DPRD Malinau yang hadir yakni, Samuel Yusuf, Djalung Merang dan Herman.

Baca juga: Tindak Lanjut Sungai Malinau yang Tercemar Limbah, Investigasi Kolam Tuyak Ditangani Polda Kaltara

Baca juga: Bahas Ketersediaan BBM, DPRD Usulkan SPBU Malinau Kota Beroperasi Rutin

Baca juga: Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Ketua DPRD Malinau Ping Ding Usul Masyarakat Dilibatkan

Termasuk anggota Komisi 3 DPRD Malinau Robinson Tadem yang turut menyuarakan pendapatnya.

Robinson menilai, pengawasan menurutnya menjadi kunci keberhasilan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Malinau.

Ia mengkhawatirkan, jika lepas dari pantauan pihak berwajib, BBM bersubsidi justru menjadi lahan bisnis bagi oknum-oknum tertentu.

"Kami berharap, pengawasan diperketat, mulai dari Tarakan sampai ke sini ( Malinau ). Supaya masyarakat dapat menerima apa yang telah menjadi hak mereka," ujarnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved