Perbatasan RI Malaysia

Tangkap Seorang WNA Negri Jiran, Polres Nunukan Beber Modus Operandi Kurir Sabu 3,5 Kg dari Malaysia

Tangkap seorang WNA dari Negri Jiran, Polres Nunukan beber modus operandi kurir sabu seberat 3,5 Kg dari Malaysia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Polres Nunukan
3 tersangka kurir sabu yang berhasil diamankan di Mapolres Nunukan, Kalimantan Utara. (HO/ Polres Nunukan) 

"Begitu petugas kami interogasi, kedua tersangka mengaku sabu itu akan dibawa menuju ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut KM Thalia," ucapnya.

Karyadi menjelaskan, dari hasil interogasi oleh petugas, selain 2 tersangka itu, ada 2 orang lagi yang diduga terlibat.

Adapun tersangka hasil pengembangan berinsial ZA (37). Ia tinggal di Jalan Curah Desa Tiroang, Kabupaten Pinrang. ZA bekerja sebagai petani.

"Dua orang itu ada di Pare-pare, Sulawesi Selatan. ZA itu berperan sebagai penjemput sabu. Sedangkan 1 laki - laki insial HA (DPO) berperan sebagai penerima atau pemesan sabu," ujarnya.

Seusai 2 tersangka sebelumnya diamankan, sekira pukul 19.00 Wita, tim Opsnal Sat Resnarkoba Nunukan, berangkat menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan untuk melakukan pengembangan tersangka.

"Pada hari Jumat tanggal 09 April, sekira pukul 09.00 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba Nunukan tiba di Pelabuhan Nusantara Pare-Pare. Kemudian langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Pinrang. Sebagai petunjuk, kami gunakan komunikasi via telpon antara kedua tersangka yang sudah kami amankan dengan pemesan sabu itu," tuturnya.

Lanjut Karyadi, setelah petugas tiba di depan Stadiun Bau Massepe Jalan Bulu Pakoro, sekira pukul 12.00 Wita, petugas berhasil mengamankan ZA. Sementara HA, berhasil melarikan diri.

"Tersangka HA kami masukan dalam DPO. Selanjutnya ZA dan barang bukti kami sudah amankan ke Mapolres Nunukan bersama 2 tersangka sebelumnya," ungkapnya.

Baca juga: Punya Banyak Kemiripan, TNI Anak Buah Andika Perkasa Beber Situasi Masyarakat Perbatasan RI-Malaysia

Baca juga: Kepala BP2MI Nunukan Beber Rencana Pemerintah Indonesia Lakukan Repatriasi 180 Siswa dari Malaysia

Baca juga: Penanganan Covid-19 di Perbatasan RI-Malaysia, John Felix R: Pemkab Malinau Dapat Bantuan Mesin PCR

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di Mapolres Nunukan yakni:

- 4 bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3.500 gram
- 1 buah karung warna putih ukuran 50 Kg.
- 2 lembar jaket warna hitam dan biru.
- 2 buah kantong plastik warna kuning dan biru.
- Gulungan lakban warna kuning
- 4 lembar sarung tangan karet warna hitam.
- 2 bungkus plastik teh Cina.
- 1 buah identity card Malaysia an Jumady Bin Husain
- 1 buah handphone warna hitam putih
- 1 buah handphone warna hitam biru
- Uang tunai sebesar Rp 1.300.000.
- 1 unit mobil warna putih.
- 1 unit sepeda motor warna hitam
-1 buah handphone warna biru
-1 buah handphone warna hitam.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved