Berita Kaltara Terkini
Putusan Sela Hakim PTUN Tolak Gugatan Irianto Lambrie, Kuasa Hukum KPU: Putusan Sudah FInal
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Samarinda mengeluarkan putusan sela dengan amar putusan perkara Nomor 1/TF/2021/PTUN.SMD.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Samarinda mengeluarkan putusan sela dengan amar putusan perkara Nomor 1/TF/2021/PTUN.SMD tertanggal 3 Mei 2021.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim PTUN Samarinda menetapkan menerima eksepsi dari Tergugat I (KPU Kaltara), Tergugat II (Bawaslu Kaltara), dan Tergugat II Intervensi ( Zainal Arifin Paliwang - Yansen TP ) mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan.
Dalam pokok sengketa menyatakan gugatan para Penggugat ( Irianto Lambrie - Irwan Sabri ) tidak diterima, dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Baca juga: Soal Bertemu Iwan Setiawan di Tarakan, Eks Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Beri Keterangan Berbeda
Baca juga: Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie jadi Saksi Korban, Ini Respons Terdakwa Iwan Setiawan
Informasi tersebut disampaikan Dr H Abdul Rais, SH, MHum, kuasa hukum KPU Provinsi Kaltara yang menghubungi TribunKaltara.com, Senin (3/4/2021).
Rais mengatakan, putusan Majelis Hakim PTUN Samarinda sudah diprediksi oleh pihak Tergugat, karena sesuai Peraturan KPU (PKPU), ketika ada gugatan dalam tahapan Pilkada bisa disampaikan ke Bawaslu.
Jika tidak puas dengan keputusan Bawaslu, maka pihak Penggugat bisa banding ke Mahkamah Agung (MA). Sementara gugatan ini baru disampaikan setelah proses Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara selesai.
“Kami bersyukur dalam putusan sela, PTUN Samarinda menolak gugatan dan sifatnya sudah final,” kata Abdul Rais.
Meski demikian, Majelis Hakim PTUN Samarinda masih memberi kesempatan pihak Irianto Lambrie dan Irwan Sabri atau Iraw mengajukan banding atas putusan tersebut ke PTUN Jakarta.

Waktu pengajuan banding diberikan PTUN Samarinda sebelum tanggal 25 Mei 2021.
Seperti diketahui mengajukan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dan Irwan Sabri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Samarinda.
Gugatan bernomor registrasi 1/G/PF/2021/P TUN/SMD itu, menggugat KPU Kaltara dan Bawaslu Kaltara.
Adapun isi gugatan, terkait proses pencalonan Zainal Arifin Paliwang sebagai Gubernur Kalimantan Utara, yang dianggap cacat hukum, karena masih terdaftar sebagai perwira tinggi aktif Polri.
Baca juga: Irianto Lambrie Jelaskan Posisi Anaknya di TGUPP Kaltara, Sebut Bekerja untuk Lembaga Bukan Pribadi
Baca juga: Tepis Anggaran Humas Kaltara untuk Pencitraan, Irianto Lambrie: Buktinya Saya Tidak Menang Pilgub
Menanggapi gugatan ini, pihak KPU Kaltara siap menghormati langkah hukum yang diajukan oleh paslon Iraw.
KPU Kaltara pun telah mengirimkan komisioner, untuk menghadapi gugatan di PTUN Kota Samarinda.
Sebelumnya, pihak Tergugat I (KPU Kaltara) dan Tergugat II (Bawaslu Kaltara) melalui kuasa hukumnya, Dr H Abdul Rais SH dan Rekan dalam eksepsinya minta Majelis Hakim PTUN tidak menerima gugatan dan menolak seluruh gugatan para Penggugat.
Abdul Rais menyampaikan beberapa pokok perkara dan dalil-dalil yang menjadi alasan gugatan pihak Irianto-Irwan ditolak.

Berdasarkan hal-hal yang Tergugat I sampaikan ke Majelis Hakim PTUN, disimpulkan, bahwa tindakan Tergugat ldalam proses penetapan pasangan calon yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut tidak termasuk dalam objek yang dapat dipersengketakan dalam sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Samarinda.
“Penggugat bisa menemupuh upaya administrasi terlebih dahulu dengan mengajukan keberatan ke Bawaslu Kaltara, jika penetapan Zainal Arifin Paliwang sebagai Calon Gubernur dinilai tidak memenuhi persyaratan,” ujar Rais kepada TribunKaltara.com, Sabtu (6/3/2021).
Apabila tidak puas lanjutnya, dapat melanjutkan ke tahap sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi TUN hingga kasasi ke Mahkamah Agung Rl.
Namun demikian, Rais mengatakan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam lampiran PKPU Nomor 5 Tahun 2020, penyelesaian atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan, termasuk atas dugaan terjadinya pelanggaran persyaratan administrasi pencalonan harus sudah selesai pada 9 November 2020.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eskepsi Iwan Setiawan Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Irianto Lambrie
Baca juga: Hadapi Gugatan Irianto Lambrie di PTUN Samarinda, KPU Kaltara Siapkan Kuasa Hukum
“Dengan dapat dibuktikannya objek sengketa harus diselesaikan secara administratif melalui Bawaslu Kaltara paling lambat 9 November 2O20, maka PTUN Samarinda tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas pengacara yang sering menangani perkara sengketa Pilkada ini.
Dalam hal pokok perkara, pihak Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil gugatan untuk seluruhnya, kecuali atas hal-hal yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat l.
Menurut Rais, terkait dokumen surat pengunduran diri Cagub Zainal Arifin Paliwang tidak diberi tanggal, yang dinilai cacat prosedural, bisa dijelaskan.
Bahwa masa perbaikan dokumen syarat calon 14-16 September 2020 dan ketentuan dokumen syarat calon diserahkan paling lambat 5 hari sejak penetapan paslon. Cagub atas nama Zainal Arifin Paliwang menyerahkan syarat calon berupa dokumen surat pengunduran diri sebagai anggota Polri pada 16 September 2020 .

“Walaupun tidak bertanggal hanya mencantumkan bulan dan tahun (Agustus 2020), dokumen persyaratan calon tersebut secara formal tanggal pembuatannya tidak melewati waktu masa 5 hari sejak penetapan paslon,” ungkapnya.
Selain itu, syarat mundur dari keanggotaan kepolisian, pada prinsipnya telah memenuhinya dengan membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Polri ketika mendaftar sebagai calon pada 6 September 2020.
Menurut Tergugat I tidak benar apa yang dikatakan penggugat, karena faktanya sesuai data yang ada, tanda terima pengunduran diri telah diserahkan kepada Tergugat I pada 25 September 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas Nomor: B/ND-557/Vll/OTL.2.l/2020/Dirtipideksus ditujukan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus ditujukan kepada Kabareskrim Polri perihal: pengajuan permohonan pemberhentian dengan hormat untuk mengikuti Pilkada,tertanggal 31 Agustus 2020.
KPU sebagai Penyelenggara tidak dalam kapasitas untuk mencampuri kebijakan surat-menyurat di instansi kepolisian, karena Pilkada tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus (lex specialisf) termasuk PKPU.
Baca juga: Kuasa Hukum Iwan Setiawan Sebut Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sempat Berikan Sinyal Perdamaian
Baca juga: Pemprov Kaltara Hibahkan Lahan ke 3 Instansi, Irianto Lambrie Minta Pembangunan Segera Terealisasi
Dan dalam PKPU sebagai peraturan pelaksana dari UU Pilkada, tidak memuat secara khusus bentuk dari tanda terima surat pengunduran diri dari keanggotaan Polri.
Berdasarkan fakta-fakta dan aturan hukum tersebut, maka calon atas nama Zainal Arifin Paliwang telah memenuhi seluruh persyaratan calon.
Rais menegaskan kembali, berdasarkan fakta-fakta dan aturan hukum, pihaknya memohon Majelis Hakim PTUN Samarinda menolak gugatan Penggugat.
“Dalam pokok perkara, menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada para penggugat,” kata Rais selaku kuasa hukum pihak Tergugat I, KPU Kaltara.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official