Berita Nunukan Terkini

Idul Fitri 1442 H, 447 WBP Lapas Klas IIB Nunukan Dapat Remisi, 60 Persen Diantaranya Kasus Narkoba

Idul Fitri 1442 H, 447 WBP Lapas Klas IIB Nunukan dapat Remisi, 60 persen diantaranya kasus narkoba.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Salah satu kegiatan pengajian yang digelar oleh Lapas Klas IIB Nunukan. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Idul Fitri 1442 H, 447 WBP Lapas Klas IIB Nunukan dapat Remisi, 60 persen diantaranya kasus narkoba.

Idul Fitri 1442 Hijriah (H) kali ini, sebanyak 447 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIB Nunukan peroleh remisi.

Dari 447 WBP itu, 409 diantaranya berjenis kelamin laki laki dan 38 lainnya perempuan.

Baca juga: Penetapan Idul Fitri 1442 H, Besok Kemenag Kaltara Akan Laksanakan Rukyatul Hilal, Simak Lokasinya

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Tegaskan ASN untuk Patuhi Aturan

Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, BKAD Kaltara Sebut Telah Cairkan Rp 15 Miliar untuk THR ASN

Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja (Binadik), Lapas Klas IIB Nunukan, Hendra Maha Saputra, mengatakan tak semua WBP mendapat remisi khusus pada hari raya keagamaan Islam (Idul Fitri 1442 H).

Adapun syaratnya yakni menjalani 6 bulan pidana, berkelakuan baik, memenuhi syarat subtantif dan administratif.

"Untuk yang langsung bebas atau rk 2 itu nihil. Jadi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar mendapat remisi di hari raya keagamaan. Salah satu kriterianya yakni tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register F," kata Hendra Maha Saputra kepada TribunKaltara.com, Senin (10/05/2021), sore.

Menurutnya, WBP yang mendapat remisi hari raya Idul Fitri kali ini, paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.

Baca juga: Berbeda Dengan Zainal Paliwang dan Syarwani, Kanwil Kemenag Kaltara Sebut ini Untuk Salat Idul Fitri

Baca juga: Bantu Kebutuhan Pokok Warga Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Disperindagkop KTT Gelar Pasar Murah

Baca juga: Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan Kompak Perbolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah, Asalkan ini

Diketahui, total WBP yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 18 orang. Sementara, yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 328 orang. Untuk remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 77 orang.

Sedangkan, untuk WBP yang mendapat remisi 2 bulan sebanyak 24 orang.

"Sebagian besar yang mendapatkan remisi itu dari kasus narkoba. Ada 60 persen kasus narkoba dan 40 persen pidana umum. Seperti perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, lakalantas, dan sebagainya," ucapnya.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved