Berita Kaltara Terkini
Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Tegaskan ASN untuk Patuhi Aturan
Larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang tegaskan ASN untuk patuhi aturan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang tegaskan ASN untuk patuhi aturan.
Memasuki masa libur lebaran, Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang menegaskan kepada ASN, agar tidak melakukan perjalanan mudik.
Dirinya menegaskan, akan menindak siapapun ASN yang diketahui melanggar aturan larangan mudik.
Baca juga: Sidak ke Terminal, Sopir Travel Malinau Curhat, Pendapatan Turun Drastis Sejak Larangan Mudik 2021
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Bus di Provinsi Kaltim Masih Beroperasi
Baca juga: Memahami dan Menaati Kebijakan Larangan Mudik Lebaran
"Saya akan tindak tegas yang mudik di lebaran tahun ini, akan saya tindak tegas," ujar Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang, Senin (10/5/2021).
Pihaknya mengaku telah membuat pos-pos penyekatan di beberapa titik di Kaltara, baik di perbatasan antar provinsi maupun antar kabupaten.
Sehingga akan lebih mudah memonitor pergerakan ASN yang terbukti melakukan perjalanan mudik lebaran.
"Kami juga sudah buat pos-pos penyekatan, di perbatasan Kaltim dan Kaltara, juga di perbatasan-perbatasan kabupaten," katanya.
Tak hanya melarang mudik lebaran bagi ASN, Gubernur Zainal juga menegaskan masa libur hanya berlangsung dari tanggal 12 Mei untuk cuti bersama, dan 13-14 Mei untuk libur lebaran.
"ASN tidak boleh libur panjang, kita sesuaikan dengan kalender yang ada," tuturnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bupati Bulungan, Syarwani. Menurutnya, libur di masa lebaran hanya berlangsung mulai dari hari Rabu 12 Mei, hingga Jumat 14 Mei 2021.
Baca juga: Banyak Warga Berkedok Sakit Agar Bisa Mudik, Kepala Pelni Nunukan: Harus Ada Keterangan Dokter & RT
Baca juga: Pos Operasi Ketupat Pakai Tema Fast & Furious, Polres Nunukan: Tetap di Rumah Aja, Dilarang Mudik
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, DAMRI Hentikan Rute Tanjung Selor Kaltara - Berau Kaltim
"Terhitung sejak hari Rabu, dan tanggal 17 sudah ngantor lagi," ujar Bupati Bulungan, Syarwani.
Pihaknya akan melakukan sidak di hari pertama masuk kantor, yakni di hari Senin, tanggal 17 Mei mendatang.
"Saya sudah sampaikan dengan surat edaran, di tanggal 17 pagi akan kita konfirmasi dengan Kepala Dinasnya," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official