Berita Tarakan Terkini

Hasil Unjuk Rasa 2 Hari, Intracawood tak Mau Teken Berita Acara, Gebrak Serahkan ke Disnaker Kaltara

Hasil unjuk rasa 2 hari, PT Intracawood tak mau teken berita acara, Gerakan Buruh dan Rakyat Menggugat ( Gebrak ) serahkan ke Disnaker Kaltara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aksi Gerakan Buruh dan Rakyat Menggugat (Gebrak) di hari kedua depan PT Intracawood Manufacturing. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Hasil unjuk rasa 2 hari, PT Intracawood tak mau teken berita acara, Gerakan Buruh dan Rakyat Menggugat ( Gebrak ) serahkan ke Disnaker Kaltara.

Perjuangan panjang ribuan buruh yang merupakan karyawan PT. Intracawood masih terus berlanjut pasca unjuk rasa Kamis (20/5/2021) hingga Jumat (21/5/2021).

Dikatakan Mesran, Ketua Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) sekaligus penanggung jawab aksi Gerakan Buruh dan Rakyat Menggugat ( Gebrak ), perjuangan tak berhenti pasca aksi apalagi menyerah.

Baca juga: Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Puluhan Buruh di Tarakan Protes

Baca juga: Selama Ramadan 1442 Hijriah, Disnaker Tarakan Tangani 3 Laporan THR Buruh, Berikut Aduan Kasusnya

Baca juga: Larangan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, Buruh Pelabuhan Kapal di Nunukan Memilih Loding Rumput Laut

Setelah menempuh aksi pertama dan kedua, pihaknya bersama ribuan pekerja yang bernasib sama terus maju hingga menemukan kepastian pembayaran hak-hak karyawan PT. Intracawood Manufacturing.

Diketahui hingga hari kedua unjuk rasa kemarin, usai pertemuan tak ada dari manajemen PT. Intracawood Manufacturing yang beriktikad baik menandatangani surat berita acara.

Sebagai tindak lanjutnya, pihak Disnaker Provinsi Senin (24/5/2021) akan melakukan pemeriksaan kepada pihak PT. Intracawood Manufacturing.

Dikatakan Mesran, pihaknya kini menyerahkan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Kaltara untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

"Kami percayakan kepada pemerintah dan kepada aparat berwenang," ungkap Mesran.

Sejumlah langkah sebelumnya sudah pernah dilakukan pihaknya. Selanjutnya setelah mentul di proses mitigasi dan non mitigasi, akan ada langkah hukum yang akan ditempuh.

"Upaya non mitigasi sudah kami lakukan. Saya kira ini belum berakhir sampai di sini. Izin kami tiga hari melakukan aksi. Tinggal penyelesaian. Karena surat kesepakatan belum dibaca. Belum tahu ending ke mana," bebernya.

Selanjutnya dibeberkan Mesran, proses mitigasi pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh rekan-rekan sesama organisasi perburuan untuk mencari lembaga bantuan hukum (LBH).

Karena lanjutnya, 30 hari semenjak terbitnya surat berita acara hasil pertemuan dengan Gebrak, dalam hal ini ia menyerahkan kepada Provinsi Kaltara melalui Disnaker Provinsi Kaltara.

Selama turun aksi, total 150 peserta yang dikerahkan di hari pertama. Kemudian di hari kedua mencapainya 500 orang yang terdiri dari simpatisan dan relawan tumpah ruah terpanggil memperjuangkan hak pekerja PT. Intracawood Manufacturing.

Mesran juga menyinggung terkait pembuatan pagar perusahan tanpa isin HO dari tetangga.

"Kami sudah ingatkan petugas untuk pagar itu tidak ada izinnya. Tetangga terdekat pun katakan tak pernah tanda tangan izin HO. Artinya perusahaan ini tidak minta izin ke tetangga membangun bangunan," tegasnya.

Menindaklanjuti pertemuan Senin (24/5/2021) mendatang, lanjut Mesran, dalam kesepakatan pihak FKUI/Gebrak Menggugat akan memasukkan klausul agar mereka dilibatkan dalam hal kegiatan yang akan dilaksanakan Disnaker Privovinsi Kaltara nanti.

"Karena apa, karena kita ingin cepat selesai. Kita ambil langkah ini karena cukup capek, lelah dan ini sudah berlngsung begitu lama," ungkapnya.

Padahal menurutnya sudah ada ketentuan yang mengatur. Jelas dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentanf Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan. Maret 2021 lalu Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Inpres tersebut.

"Namun ketentuan atau aturan itu diabaikan. Saya kira itu sudah cukup kuat dan ketat tapi tidak bisa apa-apa," ungkapnya.

Baca juga: Minta Segera Bayar, Disnakertrans Nunukan Beber dari 259 Perusahaan Baru 12 yang Membayar THR Buruh

Baca juga: Posko Pengawasan Pembayaran THR 2021 Dibuka di Malinau, Disnaker Masih Tunggu Laporan Buruh Pekerja

Baca juga: Peringati Hari Buruh, Massa Aliansi Parlemen Jalanan Datangi Kantor Gubernur Kaltara, Tuntut ini

Jika pun pihak perusahaan mengalami kondisi keuangan saat ini, pihaknya sudah memberikan solusi.

Salah satunya perusahaan bersedia menjual tripleks yang disimpan dalam gudang packing bertahun-tahun.

"Jualkan saja kepada masyarakat. Pasti ada yang beli. Sehingga hak hak ahli waris yang orang tuanya meninggal karena bencana alam kemarin bisa dibayarkan segera," tukasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved