Berita Malinau Terkini
Malinau Masuk PPKM Level 3 di Kaltara, Tempat Usaha Masih Diizinkan Beroperasi, Simak Ketentuannya
Berdasarkan Instruksi Mendagri PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Malinau, untuk menekan angka penularan kasus Covid-19.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
Serta beberapa ketentuan lain tentang pembatasan krgiatan di fasilitas umum dan rumah ibadah dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli tersebut dijadwalkan mulai berlaku hari ini, 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Masuk Wilayah PPKM Level 4, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan, Wali Kota Tarakan Susun Surat Edaran
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).
6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.
7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.
8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.
9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.
10. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.
Baca juga: 3 Daerah di Kaltara Terapkan PPKM Level 4, Tana Tidung dan Malinau PPKM Level 3, Simak Perbedaannya
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona.
TribunKaltara.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(*)
Penulis : Mohammad Supri