Berita Daerah Terkini

Anak Anggota Dewan Samarinda Acung Jari Tengah Minta Maaf, Begini Tanggapan Pengamat Hukum Unmul

Anak Anggota Dewan Samarinda acung jari tengah saat gelaran Operasi Yustisi meminta maaf, begini tanggapan Pengamat Hukum Unmul Samarinda.

HO/ Satreskrim Polresta Samarinda
Dua pemuda pengelola kafe anak anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik saat berada di Polresta Samarinda, sampaikan permintaan maaf, pada Jumat (30/7/2021) hari ini. HO/ Satreskrim Polresta Samarinda 

TRIBUNKATARA.COM, SAMARINDA - Anak Anggota Dewan Samarinda acung jari tengah saat gelaran Operasi Yustisi meminta maaf, begini tanggapan Pengamat Hukum Unmul Samarinda.

Tanggapi permohonan maaf anak anggota Dewan Kota Samarinda yang membuat gestur mengacungkan jari tengah ke petugas gabungan, pengamat nilai hal ini harus ada kritik agar tidak terulang.

Satgas Covid-19 yang melakukan imbauan pada Jumat (27/7/2021) lalu diacungkan jari tengah oleh pemuda bernama Muhammad Daffa (19), pengelola salah satu kafe di Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim.

Pengelola kafe yang juga anak anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik, tentu harusnya paham betul bahwa meminta maaf bukanlah perkara sulit.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Samarinda yang Acungkan Jari Tengah ke Petugas Operasi Yustisi Covid-19 Minta Maaf

Baca juga: Kerap Gelar Operasi Yustisi di Malinau, Pelaku Perjalanan Diminta Kantongi Surat Hasil Rapid Tes

"Bagi orang yang berjiwa besar menyadari kekeliruan, mestinya minta maaf bukan perkara sulit. Sebaliknya, bagi orang yang jiwanya kerdil dan selalu merasa benar, pasti enggan mengakui kesalahan. Apalagi mereka para pejabat. Seharusnya permintaan maaf itu disampaikan dari kemarin, sesaat setelah kejadian tersebut viral," jelas Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau akrab di sapa Castro, memberikan tanggapan saat dihubungi media ini, Sabtu (31/7/2021) sore.

Menurut Castro, usai viralnya pemberitaan mengenai gestur pemuda yang tercatat sebagai mahasiswa akhir di salah satu Universitas kenamaan ini, harusnya tidak sibuk membela diri.

Bahkan ayah Daffa menganggap gestur jari tengah yang dilayangkan anak kesayangannya ini sesuatu yang tak memiliki makna.

Padahal dalam lingkungan sosial masyarakat yang kini melek teknologi, bisa dilihat terkait informasi di internet bahwa gestur jari tengah, merupakan tindakan yang berarti berarti sebuah gestur tak senonoh dan tidak terpuji.

Apalagi jika disandingkan dengan budaya barat yang kerap memakai istilah jari tengah sebagai gestur penghinaan terhadap seseorang.

"Bahkan menganggap gestur macam itu hal yang biasa. Itu yang kita sayangkan. Tentu saja kita harus membuka pintu maaf. Tapi bukan berarti lupa begitu saja dengan perlakuan yang tidak terpuji itu. Harus tetap ada oto kritik agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari. Itu sih poinnya," tegas Castro.

Daffa sudah melayangkan permohonan maaf dan disampaikan secara terbuka serta disebarkan ke publik pada Jumat (31/7/2021) kemarin.

Pada intinya ini adalah sebuah pelajaran untuk kaum muda agar menghormati petugas yang rata-rata berusia jauh lebih tua, imbauan yang disampaikan sama seperti orang tua yang sedang menegur anaknya ketika melakukan kesalahan.

Masih menurut Castro, bahwa ayah Daffa, Abdul Rofik juga semestinya tidak perlu membuat pernyataan yang berlebihan.

Baca juga: Operasi Yustisi Rutin digelar di Kecamatan Malinau Kota, Ini Lokasi Sasaran Personel Gabungan

Baca juga: Operasi Yustisi di Kabupaten Malinau, Sasar Keramaian & Tempat Hiburan, Ini Temuan Petugas Gabungan

Apalagi sampai akan melaporkan petugas yang datang ke kafe milik anaknya.

"iya, benar (menjadi pelajaran penting). Mestinya bapaknya juga minta maaf ke publik. Reaksi melalui pernyataannya kemarin itu (di pemberitaan), terlalu berlebihan menurut saya," sebutnya. 

"Bukannya menyadari kesalahan anaknya, malah mengancam melaporkan petugas. Parahnya lagi, malah menyebut kalau gestur tidak senonoh macam itu adalah hal yang biasa," tutup Castro.

Didampingi Polisi Minta Maaf

Buntut dari perlakuan tak pantas anak anggota Dewan Samarinda yang mengelola sebuah kafe di Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim, akhirnya memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk meminta maaf.

Dua pemuda pengelola kafe anak anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik yang tercatat mahasiswa di Universitas Brawijaya dihadirkan di Polresta Samarinda, Jumat (30/7/2021) sore.

Selain permohonan maaf, mereka dimintai keterangan terkait acungan jari tengah kearah petugas yang dilakukan salah seorang pemuda yang bernama Muhammad Daffa (19).

Baca juga: Cegah Covid-19 Masuk Nunukan, Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia Wajib Penuhi Syarat Berikut ini

Baca juga: Bantu Sembako untuk Warga Isoman, Separuh Desa di Bulungan Tambah Alokasi Anggaran Tangani Covid-19

Baca juga: Kasus Covid-19 Aktif 1.237 & Kematian 75 Orang, Dinkes Bulungan Sebut Penyebaran Corona Masih Tinggi

Daffa terlihat tidak menggunakan masker saat malam operasi yustisi, dengan pedenya mengacungkan jari tengah tepat disebelah saudara laki-lakinya, gestur tersebut tertangkap kamera tim satgas yang melakukan sidak.

"Iya betul (kami panggil mintai keterangan), yang bersangkutan juga minta maaf," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena, Jumat (30/7/2021) petang.

Hasil permintaan keterangan dan pernyataan permohonan maaf kedua anak angga dewan ini juga disampaikannya.

Pemuda kelahiran Samarinda, 20 September 1997 mengaku ketika tim satgas datang dan salah satu dari anggota Satpol PP memberitahukan bahwa adanya aturan PPKM Level IV, dia hanya bersikap biasa saja.

Namun Daffa sempat mengeluarkan gestur tangan jari tengah yang diakuinya secara tidak sengaja tertangkap kamera salah satu tim satgas.

"Diakui oleh dia (pelaku), akibat gestur tersebut menjadi viral. Selanjutya bentuk dan tanggung jawabnya merasa bersalah karena akibat ekpresi secara reflek jari tengah tersebut menjadi ribut di media sosial. Pelaku meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan, serta membuat surat pernyataan," tegas Kompol Andika Dharma Sena.

"Maksud dan tujuannya sesuai hasil pemeriksaan adalah ekpresi anak muda ketika di foto dan hal tersebut bukan ditujukan kepada siapa-siapa. Yang mana ketika di foto, pelaku tidak tahu bahwasanya gambar tersebut diupload oleh orang lain," sambung Kasat Reskrim.

Tak hanya media sosial, ramainya pemberitaan gestur jari tengah yang diacungkan pada tim satgas Covid-19 saat operasi yustisi ini juga menimbulkan kontroversi, lantaran sang ayah Abdul Rofik yang juga Ketua Pansus Covid-19 DPRD Samarinda saat dikonfirmasi media ini malah cenderung menyayangkan sikap Satpol PP yang datang secara berkerumun.

Instruksi Walikota Samarinda Andi Harun dalam PPKM Level IV sendiri tegas menyatakan bahwa kafe, warung dan restoran boleh membuka usaha dengan take away, adapun makan ditempat hanya 20 menit.

Baca juga: Nunukan Masuk Zona Merah, Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 Tambah 110 Pasien Hari Ini, 2 Meninggal

Baca juga: Gelar “Kemenkumham Berbagi”, Imigrasi Nunukan Bagikan 100 Paket Sembako bagi Pasien Isoman Covid-19

Baca juga: Strategi Percepatan Vaksinasi Covid-19

Dalam pertemuan hari ini, permintaan maaf dan pengambilan keterangan dari Daffa juga hadir Kepala Pol PP Provinsi Kaltim, AKBP Gede Yusa.

Daffa hadir bersama saudara laki-lakinya serta ayahnya dalam membuat surat pernyataan dan video permohonan maaf.

Dari pemberitaan sebelumnya, mengenai kegiatan operasi yustisi ini berlangsung pada tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WITA, yang mana personil Satgas Covid-19 gabungan memberikan himbauan mengenai instruksi Walikota  tentang aturan PPKM level IV.  

Penulis : Mohammad Fairoussaniy

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved