Berita Bulungan Terkini

Lebih 20 Hari Briptu Hasbudi Ditahan di Polres Bulungan, Surat Perpanjangan Penahanan Sudah Dikirim

20 hari lebih Briptu Hasbudi ditahan di  rutan Polres Bulungan, surat perpanjangan penahanan sudah dikirk ke Kejaksaan Negeri Bulungan.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Sudah 20 hari lebih Briptu Hasbudi ditahan di  rutan Polres Bulungan, kasus dugaan tambang emas ilegal di Sekatan Kabupaten Bulungan dan Ballpress (pakaian bekas) dari Malaysia di Kota Tarakan

Terkait penahana Briptu Hasbudi ini, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, sudah mengirim surat perpanjangan penahanan Briptu Hasbudi ke Kejaksaan Negeri Bulungan.

"Kita sudah mengirimkan surat untuk perpanjangan penahanan ke Kejaksaan, kalau sesuai aturan itu, kita mengajuin perpanjangan pertama itu 20 hari, kemudian kita bisa perpanjang 40 hari ke depan untuk melengkapi proses pemeriksaan berkas perkara," ucapnya Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Masih Ditahan di Rutan Polres Bulungan, Polisi Tegaskan Tiada Perlakuan Khusus Bagi Briptu Hasbudi

Menurut Ronaldo perpanjangan 40 hari masa tahanan Briptu Hasbudi di rumah tahanan Polres Bulungan ke depan untuk meneliti lebih dalam keterangan apa saja yang harus ditemukan pada berkas perkara.

"Kita berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah materi yang dituangkan dalam berkas itu," ucapnya.

Baca juga: Polisi Akan Tetapkan Tersangka Lain Kasus Tambang Ilegal Briptu Hasbudi? Ini Kata Kapolres Bulungan

Tak hanya itu, Ronaldo menuturkan mempersilahkan pihak anggota keluarga tersangka, HSB, boleh menjenguk di rumah tahanan Polres Bulungan.

Rentetan kasus Bisnis Ilegal Oknum Polisi Nakal, Briptu Hasbudi, terlibat aktivitas tambang ilegal, maupun perdagangan ilegal di Kalimantan Utara, Senin (9//2022). (Kolase TribunKaltara.com / Andi Pausiah/Maulana Ilhami Fawdi/Polda Kaltara)
Rentetan kasus Bisnis Ilegal Oknum Polisi Nakal, Briptu Hasbudi, terlibat aktivitas tambang ilegal, maupun perdagangan ilegal di Kalimantan Utara, Senin (9//2022). (Kolase TribunKaltara.com / Andi Pausiah/Maulana Ilhami Fawdi/Polda Kaltara) (Kolase TribunKaltara.com / Andi Pausiah/Maulana Ilhami Fawdi/Polda Kaltara)

"Kalau selama ini lewat kuasa hukum kan aturannya ada. Hak-hak tersangka kita berikan, jadi artinya, kalau mendapat kunjungan dari penasehat hukumnya, dari keluarganya itu bisa dilakukan, tapi kami belum terima menjenguk karena edaran pandemi itu, tapi kan dia butuh konsultasi dengan penasehat hukumnya hak-hak itu kita berikan, karena itu ada undang-undangnya," ujarnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved